Besok kasus Emir Moeis mulai disidangkan
Merdeka.com - Mantan Ketua Komisi XI DPR RI, Izedrik Emir Moeis, besok mulai dihadapkan ke meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu akan duduk di kursi pesakitan guna mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Tarahan, Lampung, pada 2004.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, melalui pesan singkat, Rabu (27/11). Sidang akan digelar pukul 09.00 WIB.
"Perlu diinformasikan besok, Kamis, 28 November 2013, akan dilaksanakan sidang perdana (pembacaan dakwaan) dengan terdakwa Emir Moeis, terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan pembangunan PLTU Tarahan - Lampung," tulis Johan.
Pada 26 Juli 2012, KPK menetapkan Izedrik Emir Moeis (IEM) sebagai tersangka, dalam kasus dugaan suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Tarahan, Lampung Selatan, di 2004. Kasus korupsi PLTU Tarahan terungkap setelah KPK mengembangkan penyelidikan dan penyidikan dari kasus korupsi proyek CIS-RISI di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya)-Tangerang dan Distribusi Jawa Timur, yang menjerat mantan Direktur Pemasaran PLN Pusat, Eddie Widiono Suwondo.
Usai diperiksa pertama kali sebagai tersangka pada 11 Juli lalu, Emir Moeis yang merupakan Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat-Republik Indonesia langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. Emir yang disebut-sebut dekat dengan para petinggi Perusahaan Listrik Negara diduga menerima uang suap lebih dari USD 300 dolar, atau setara Rp 2.9 miliar dari konsorsium pembangunan proyek, Alstom Inc.-Marubeni.
Diduga, PT Alstom Indonesia yang berinduk kepada Alstom Incorporated, memberikan suap sebagai pelicin untuk memenangkan perusahaan itu dalam pembangunan proyek PLTU Tarahan pada 2004. Saat itu mereka bersaing ketat dengan pabrikan asal Jepang, Mitsubishi. Hal itu lantaran, dalam tiga kali penawaran harga, Alstom selalu lebih tinggi dari Mitsubishi. Baru pada evaluasi penawaran keempat, Alstom menurunkan harga.
Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) yang pertama kali melacak dan mengungkap transfer uang suap itu. FBI pun sudah menangkap tiga petinggi Alstom Inc., cabang Negara Bagian Connecticut, Amerika Serikat, yakni William L. Pomponi, Frederic Pierucci, dan David Rothschild, diduga sebagai penyuap IEM. Ketiganya sudah disidangkan dan mengakui menyuap Emir. Tiga bule itu pun diancam pidana penjara selama 20 tahun di Negeri Abang Sam.
Menurut pengacara Emir, Yanuar P. Wasesa, kliennya mengakui mendapat uang USD 300 ribu, tapi berdalih bukan dari Alstom. Melainkan dari kawan Emir bernama Pirooz Sharafih. Pirooz diketahui adalah kawan Emir semasa kuliah di Institut Teknologi Massachussets (Massachussets Institute of Technology / MIT).
Yanuar mengakui, Pirooz pernah mengantar rombongan petinggi Alstom ke kompleks DPR dan mengenalkan mereka kepada Emir. Saat itu, mereka mempresentasikan produknya kepada Emir.
IEM disangkakan melanggar pasal 5 ayat 2, pasal 12 a dan b, pasal 11 dan atau pasal 12 D Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaSudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026
Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaKejagung dan KPK Dinilai Perlu Koordinasi Bongkar Kasus Korupsi LPEI, Ini Alasannya
KPK telah menaikkan status penanganan kasus korupsi LPEI.
Baca SelengkapnyaAliran Duit Korupsi Timah Harvey Moeis Masuk ke Parpol? Ini Penjelasan Kejagung
Penyidik Kejaksaan Agung, kata Kuntadi, pihaknya bakal memeriksa siapapun yang terkait demi melancarkan pengungkapan kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini
Dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
Baca SelengkapnyaKPK Tegaskan Penahanan Politikus PKB Reyna Usman Dalam Kasus Korupsi di Kemnaker Tak Terkait Politik
Reyna Usman ditahan KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Kemenakertrans.
Baca SelengkapnyaKPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik
Politikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.
Baca Selengkapnya