Berulang kali terlibat narkoba, mantan polisi dituntut mati
Merdeka.com - Sudiatmoko alias Moko, tertunduk lemas di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (25/11). Dia tak banyak bereaksi saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fattah menuntutnya dengan pidana mati.
Moko dituntut hukuman mati dalam perkara peredaran 2,3 Kg sabu-sabu. Dia mengendalikan transaksi narkotika itu meskipun ditahan di Lapas Kelas I Tanjung Gusta, Medan.
Moko dinilai telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Meminta agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menyatakan terdakwa Sudiatmoko alias Moko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memproduksi, mengimpor atau mengekspor narkotika bukan tanaman dengan berat 2.300 gram. Meminta kepada majelis hakim menjatuhi terdakwa dengan hukuman mati," kata JPU Fattah di hadapan majelis hakim yang diketuai Waspin Simbolon.
Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim menunda sidang. Persidangan selanjutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan (pledoi) terdakwa.
Usai sidang, Moko menolak berkomentar saat ditanya tentang tuntutan mati itu. Dia mengarahkan wartawan bertanya kepada penasihat hukumnya. "Bicara sama pengacara saja ya," katanya.
Penasihat hukum terdakwa, M Arif Lubis, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, mengaku sangat terkejut mendengar tuntutan pidana mati itu. Alasannya, kliennya sangat kooperatif dan terbuka selama persidangan.
"Kami akan membuat pledoi sebagus-bagusnya agar hukuman klien kami bisa diringankan dan jangan sampai dihukum mati, karena itu sudah melanggar HAM," ujarnya.
Ini bukan kali pertama Moko terlibat dalam perkara narkoba jaringan internasional. Mantan personel kepolisian di Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Sumut dengan pangkat terakhir Bripka ini merupakan terpidana dalam dua kasus narkoba. Dia tertangkap membawa 4,4 Kg sabu-sabu dari Malaysia dan dihukum 6 tahun penjara pada 2009.
Saat mendekam di Lapas Kelas I Tanjung Gusta, dia kembali terlibat kasus narkoba, yaitu pencucian uang hasil penjualan narkoba jaringan Anlie Jusuf alias Mami dan dihukum 8 tahun penjara pada 2011. Namun ternyata dia tidak kapok dan masih menjalankan bisnis itu dari dalam penjara hingga akhirnya kembali ditangkap petugas BNN Provinsi Sumut.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tiga Bulan Terakhir, Ada 22 Terdakwa Narkoba di Sumut Dituntut Mati
Jaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba
Baca SelengkapnyaBareskrim Gagalkan Upaya Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Malaysia
kelima tersangka memiliki peran tersendiri untuk menyelundupkan narkoba
Baca SelengkapnyaUngkap 11 Kasus Dalam Tiga Bulan, Polisi Tangkap 11.828 Tersangka Narkoba
Asep mengungkapkan, selama tiga bulan tersebut pihaknya telah mengungkap 11 kasus tindak pidana narkoba di beberapa daerah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Modus Penyelundupan Narkoba: Serbuk Ekstasi Dikirim Lewat Pos, Kokain Cair Dibungkus Botol Sampo
Dua modus tersebut dilakukan pengedar narkoba jaringan internasional
Baca SelengkapnyaKerap Diolah Menjadi Beragam Sajian, Nangka Ternyata Punya Banyak Kegunaan
Daging buah yang matang sering kali dimakan dalam keadaan segar hingga dicampur dalam es.
Baca SelengkapnyaDijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPengedar Narkoba di Kafe Remang yang Sebabkan Polisi Tewas Over Dosis Ditangkap
Empat orang tersangka yang ditangkap yakni Fa, Ais, Da, dan IS
Baca SelengkapnyaTakut Dijebak saat Disuruh Beli Sabu-Sabu, Pemuda di Palembang Bunuh Teman
Seorang pemuda, AL (20) nekat membunuh temannya IR (33). Pelaku melakukan pembunuhan itu karena kesal dipaksa membeli narkoba jenis sabu-sabu.
Baca Selengkapnya