Bertemu Mahfud, KSPI Bahas RUU Omnibus Law yang Dinilai Rugikan Buruh
Merdeka.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyambangi kantor Menkopolhukam, Mahfud Md di Jakarta. Menurut Mahfud, kedatangan organisasi buruh itu membahas RUU Omnibus Law yang dinilai merugikan kaum buruh. Mereka tidak sependapat mengenai beberapa hal dalam RUU Omnibus Law ini.
"Misalnya tentang jumlah jam lembur di dalam wilayah, hari dan jam dan upah minimum kabupaten dan UMP yang mau disatukan mereka tidak sependapat," kata Mahfud di Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Jakarta, Rabu (26/2).
Menurut dia, saling tidak sependapat merupakan hal yang wajar. Hal itu bisa diselesaikan pada saat pembahasan di DPR nanti.
"Kedua karena tidak paham, nah kalau tidak paham ini tinggal konfirmasi saja pemahaman yang benar atas RUU itu bagaimana," jelas Mahfud.
Menurut dia, hal itu juga bisa diperbaiki kala dilakukan pembahasan menyangkut RUU sapu jagat itu. "Kalau tidak sependapat ya debat, sampai pendapat mana yg dianggap bagus," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Menko Polhukam bersama KSPI juga membahas mengenai salah ketik dalam RUU tersebut. "Misalnya pasal 170 yang menyatakan bahwa sebuah peraturan pemerintah bisa mengubah UU, itu dari sudut ilmu perundang-undangan salah," ungkap dia.
Oleh karena itu, menurut Mahfud jelas bahwa pasal bersangkutan secara substansi salah.
"Nah, yang salah itu namanya pembahasan diperbaiki, kabinet juga dalam sidang juga silakan kalau yang salah diperbaiki sehingga RUU terus silakan bahas di DPR silakan kesalahan-kesalahan itu biar diperbaiki di sana," tandasnya.
Minta Jaminan Keamanan
Kedatangan KSPI menurut Mahfud juga membahas mengenai aksi demonstrasi penolakan Omnibus Law. Kata Mahfud mereka meminta jaminan keamanan saat menggelar unjuk rasa penolakan terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Minta jaminan teman-teman KSPI bila nanti ada demo supaya tidak dihadapi dengan kekerasan, dengan represif dari aparat keamanan. Saya katakan bahwa itu kita jamin karena ada SOP-nya," tegas Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (26/2/2020).
Menurut Mahfud, polisi sendiri telah menjamin bahwa akan menangani aksi demonstrasi secara terukur.
"Sesuai dengan SOP tidak boleh melanggar HAM dan menghalangi orang untuk menyampaikan pendapat," jelasnya.
Menurut dia, aksi demonstrasi tersebut jelas secara tegas dijamin oleh undang-undang.
Reporter: Yopi MSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua umum PKB ini mengungkap alasan mengapa dulu menyetujui UU Cipta Kerja.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.
Baca SelengkapnyaPenyusunan ini sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahfud mengingatkan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesia dengan pelbagai sikap perdamaian.
Baca SelengkapnyaSegala kebijakan pemerintah harus mengutamakan kesejahteraan rakyat, termasuk memelihara fakir miskin seperti ketentuan Pasal 34 ayat 1 UUD.
Baca SelengkapnyaMahfud meminta, semua pihak termasuk masyarakat menolak usulan RUU tersebut.
Baca SelengkapnyaDengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaCalon Wakil Presiden nomor urut satu, Muhaimin Iskandar mendorong revisi Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Baca SelengkapnyaMahfud MD akan memprioritaskan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga jika terpilih jadi Wapres.
Baca Selengkapnya