Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bersalah, pemilik Panti Asuhan Tunas Bangsa divonis 4 tahun 3 bulan

Bersalah, pemilik Panti Asuhan Tunas Bangsa divonis 4 tahun 3 bulan Lili Nurhayati pemilik Panti Tunas Bangsa Pekanbaru. ©2017 merdeka.com/abdullah sani

Merdeka.com - Pemilik Panti Asuhan Tunas Bangsa, Lili Nurhayati (49), divonis 4 tahun 3 bulan penjara. Lili terbukti melakukan penelantaran hingga mengakibatkan M Zikli, bayi berusia 1 tahun 8 bulan, yang dititipkan ke panti asuhannya meninggal dunia.

Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Yudissilen, Kamis (13/7) sore. Selain penjara, Lili juga dihukum membayar denda sebesar Rp 100 juta atau diganti kurungan selama 3 bulan.

Majelis hakim dalam amar putusannya, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal lebih subsider, yakni Pasal 80 ayat 1 dan Pasal 77B Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara terdakwa dinyatakan tidak bersalah melanggar dakwaan primer Pasal 80 ayat (3) dan subsider Pasal 80 ayat (2) yang didakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sukatmini. Pasalnya, perbuatan penganiayaan dan kekerasan yang menyebabkan korban meninggalkan dunia tidak bisa dibuktikan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan, terdakwa melakukan penelantaran karena membiarkan terdakwa sakit. Meski begitu, hakim juga tidak mengabaikan keterangan sejumlah saksi yang mengaku melihat terdakwa menampar dan memukul korban.

"Korban baru dibawa ke rumah sakit setelah lima hari sakit karena diare dan sariawan. Penyebab pasti meninggalkannya korban tidak bisa ditentukan karena kondisi organnya sudah mulai membusuk," jelas hakim Yudi.

Hal yang memberatkan hukuman, terdakwa tidak merasa bersalah. Hal meringankan hukuman, terdakwa sudah mendapat hukuman sosial dan belum pernah dihukum atas putusan pengadilan.

Atas putusan itu, JPU Sukatmini menyatakan pikir-pikir. Tindakan serupa juga disampaikan Irwan. "Kita pikir-pikir dulu selama tujuh hari untuk menentukan upaya selanjutnya," katanya.

Sebelumnya, JPU menghukum terdakwa dengan penjara 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta atau subsider 6 bulan kurungan. JPU juga menjerat terdakwa dengan pasal lebih subsider sesuai fakta persidangan.

JPU dalam dakwaanya, menyebutkan, dugaan kekerasan dilakukan kepada M Zikli pada April 2016 hingga Januari 2017 di Panti Asuhan Tunas Bangsa di Jalan Lintas Timur, Kilometer 13, Kecamatan Tenayan Raya.

Korban dititipkan orang tuanya untuk diasuh di Panti Asuhan Tunas Bangsa untuk diasuh terdakwa. Korban tidak diberi makan dan dipukuli.

Korban sempat dibawa ke RSUD Arifin Achmad tapi nyawanya tidak tertolong. Di tubuh korban ditemukan penuh luka. Keluarga korban melapor ke Polresta Pekanbaru.

Dari penyelidikan kepolisian, ditemukan adanya unsur kekerasan akibat benda tumpul pada tubuh korban. Terdapat luka akibat benda tumpul pada bagian pelipis, perut dan punggung.

Akibat perbuatannya, JPU menjerat terdakwa dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 80 ayat (2) dan atau Pasal 77B Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar

Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya
Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya

Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.

Baca Selengkapnya
Pantun Lucu Bikin Ngakak sampai Sakit Perut, Dijamin Menghibur
Pantun Lucu Bikin Ngakak sampai Sakit Perut, Dijamin Menghibur

Jika Anda butuh hiburan disaat bosan, pantun lucu bikin ngakak sampe sakit perut adalah solusinya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
2 Tahanan Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang Ditangkap, Total 13 Orang Dijebloskan Kembali ke Bui
2 Tahanan Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang Ditangkap, Total 13 Orang Dijebloskan Kembali ke Bui

Mereka memotong teralis itu setelah mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka.

Baca Selengkapnya
Hal Memberatkan Hasbi Hasan hingga Divonis 6 Tahun, Coreng Nama Baik MA dengan Terima Suap Rp1 M
Hal Memberatkan Hasbi Hasan hingga Divonis 6 Tahun, Coreng Nama Baik MA dengan Terima Suap Rp1 M

Dalam pertimbangan vonisnya salah satunya Hasbi telah mencoreng nama institusi tempat bekerjanya

Baca Selengkapnya
Mudah Ditemukan di Sekitar Rumah, Berikut 5 Buah Segar Penurun Gula Darah
Mudah Ditemukan di Sekitar Rumah, Berikut 5 Buah Segar Penurun Gula Darah

Beberapa buah manis yang mudah ditemui di sekitar rumah ini bisa bantu turunkan gula darah loh! Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya
Sederhana Berlapis Kayu & Berlantai Semen Namun Kini Hangus dan Jadi Abu, Ini 8 Potret Rumah Masa Kecil Fikoh LIDA Sebelum Terbakar
Sederhana Berlapis Kayu & Berlantai Semen Namun Kini Hangus dan Jadi Abu, Ini 8 Potret Rumah Masa Kecil Fikoh LIDA Sebelum Terbakar

Simak potret rumah masa kecil Fikoh LIDa sebelum terbakar!

Baca Selengkapnya
Menegangkan, Tuna Wicara Gelut Lawan Beruang di OKU hingga Kaki Putus
Menegangkan, Tuna Wicara Gelut Lawan Beruang di OKU hingga Kaki Putus

Peristiwa itu terjadi saat korban berada di kebun bersama ayahnya di Desa Mendingin, Kecamatan Ulu Ogan, Ogan Komering Ulu (OKU).

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Suap Penanganan Perkara di MA, Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap Penanganan Perkara di MA, Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara

Hakim berkeyakinan, Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap

Baca Selengkapnya