Bersaksi, ketua PPATK prihatin Akil Mochtar gugat UU TPPU ke MK
Merdeka.com - Terdakwa kasus suap penanganan Pilkada Lebak Muhammad Akil Mochtar melakukan upaya pembelaan atas kesalahan dengan mengajukan permohonan uji materi Pasal 2 ayat 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat 1, Pasal 69, Pasal 76 ayat 1, Pasal 77, Pasal 78 ayat 1, dan Pasal 95 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini lantaran Akil menilai pemberlakuan pasal-pasal tersebut telah melanggar hak konstitusionalnya.
Terkait dengan hal ini, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengaku prihatin. Ini lantaran Akil dinilai seperti mengingkari proses hukum yang dijalankan dengan sangat terbuka.
"Tanpa mengurangi penghormatan terhadap hak setiap warga negara untuk mengajukan judicial review, perkenankan kami mengungkapkan keprihatinan adanya permohonan ini yang sudah melalui sidang sah dan terbuka dan terbukti bersalah," ujar Yusuf memberikan keterangan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/10).
Yusuf mengatakan proses peradilan yang digelar untuk Akil sudah berjalan dengan sangat adil. Dia menilai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sudah memberikan ruang seluas-luasnya bagi Akil untuk melakukan pembelaan.
"Pemohon juga masih punya kesempatan untuk mengajukan banding," ungkap dia.
Selanjutnya, Yusuf menuding pemohon tidak memiliki legal standing dalam mengajukan permohonan uji materi ini. Ini lantaran pemohon tidak menunjukkan kerugian konstitusional apa yang diderita. "Tapi lebih pada perbedaan pendapat," ungkap dia.
Atas hal ini, Yusuf meminta MK untuk menolak keseluruhan permohonan Akil. "Pasal-pasal tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945," terangnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaKPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaYusril menyebut penetapan tersangka Firli tidak seusai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Seperti diketahui, hasil rekapitulasi suara nasional yang dilakukan KPU, perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran 96.214.691 suara.
Baca SelengkapnyaMenurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca SelengkapnyaDia menilai masih banyaknya dugaan pelanggaran etika oleh KPU dan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaRekomendasi itu akan dilakukan secara berjenjang hingga diputuskan oleh tingkat KPU Kabupaten/Kota.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi atau MK akan memproses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Termasuk menyidangkan sengketa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU terlebih dahulu merekap suara untuk dua provinsi tersisa
Baca Selengkapnya