Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bermasalah Hukum, WNA Nigeria Dideportasi Imigrasi Tembilahan Riau

Bermasalah Hukum, WNA Nigeria Dideportasi Imigrasi Tembilahan Riau Imigrasi Bandara Soekarno-HattaPulangkan 32 WN India. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Kantor Imigrasi Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, mendeportasi seorang pria warga Nigeria berinisial OJA karena bermasalah hukum di daerah tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau Pujo Harinto, di Pekanbaru, Sabtu (26/2), mengatakan warga asing tersebut dikirim ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (24/2).

Dia menjelaskan pendeportasian dilakukan terhadap pria berusia 37 tahun itu, setelah yang bersangkutan bebas dari Lapas Kelas IIA Tembilahan karena terlibat kasus penipuan terhadap warga Kabupaten Indragiri Hilir beberapa waktu lalu.

Pujo Harinto menjelaskan WNA tersebut dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian, karena telah selesai menjalani hukuman pidana di lapas dengan kasus pelanggaran Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Hal ini dilakukan setelah adanya instruksi Kepala Kantor Imigrasi Tembilahan Yulizar. Kemudian, juga setelah dilakukan pendetensian serta pemeriksaan, hingga akhirnya yang bersangkutan dideportasi," katanya lagi.

Sesuai aturan itu, ujar Kakanwil, pihak Imigrasi berwenang melakukan tindakan pencantuman dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal) serta pendeportasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia.

"Tindakan deportasi orang asing dilakukan jika yang bersangkutan melakukan kegiatan membahayakan ketertiban umum dan tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," kata Pujo pula.

Berkaca pada peristiwa yang dialami WNA ini, Kakanwil berpesan bagi warga negara asing yang ada atau ingin memasuki wilayah Indonesia, khususnya di Riau, agar selalu menaati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Jangan pernah melakukan tindakan melawan hukum, karena kami Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau akan menindak tegas bagi WNA yang melanggar hukum yang berlaku di Indonesia," ujarnya menegaskan.

OJA pada bulan November 2020 lalu, ditangkap Polres Indragiri Hilir atas kejahatan melakukan penipuan terhadap warga Indonesia.

Penipuan yang dilakukan OJA menggunakan modus berkenalan melalui media sosial dan melakukan penipuan yang juga dibantu empat temannya yang merupakan WNI.

Pujo juga meminta warga Indonesia agar berhati-hati jika mengenal warga negara asing terutama melalui media sosial dan menawarkan sesuatu yang menggiurkan atau belum jelas kepastiannya.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.

Baca Selengkapnya
Polisi Bersenjata Kawal Pelipatan Surat Suara Pemilu di Gudang Logistik Rohil

Polisi Bersenjata Kawal Pelipatan Surat Suara Pemilu di Gudang Logistik Rohil

Pelipatan surat suara dilakukan oleh 259 orang. Proses pelipatan mulai dilakukan pada pukul 08.00 WIB.

Baca Selengkapnya
WNI Bawa Istri Bule Amerika Pulang Kampung ke Ponorogo, Kumpul Sama Keluarga Suami Dengar Bahasa Jawa Senyum-senyum

WNI Bawa Istri Bule Amerika Pulang Kampung ke Ponorogo, Kumpul Sama Keluarga Suami Dengar Bahasa Jawa Senyum-senyum

Saat di kediaman orangtua, sang istri seketika jadi pusat perhatian.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dua WNA jadi Korban Begal di Tamansari, Lima Pelaku Berhasil Diringkus Polisi

Dua WNA jadi Korban Begal di Tamansari, Lima Pelaku Berhasil Diringkus Polisi

Korban terluka akibat terkena sabetan senjata tajam yang diayunkan oleh pelaku

Baca Selengkapnya
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya
Kisah Empat WNI di Malaysia Lolos dari Hukuman Mati dan Seumur Hidup

Kisah Empat WNI di Malaysia Lolos dari Hukuman Mati dan Seumur Hidup

Pengacara mengatakan kepada majelis hakim pemohon telah menyatakan insaf dan bertobat, dan hanya sekali mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi.

Baca Selengkapnya
Minta Jadi WNI, Enam Pengungsi Rohingya Ajukan Pembuatan KTP di Disdukcapil Makassar

Minta Jadi WNI, Enam Pengungsi Rohingya Ajukan Pembuatan KTP di Disdukcapil Makassar

Satu keluarga berjumlah enam orang yang merupakan pengungsi Rohingya mendatangi Kantor Disdukcapil Makassar untuk mengajukan pembuatan KK dan KTP.

Baca Selengkapnya
Dahsyatnya Kecelakaan Angkot Tabrak Pospol di Jagakarsa: tembok Bolong dan Penumpang Terpental Keluar

Dahsyatnya Kecelakaan Angkot Tabrak Pospol di Jagakarsa: tembok Bolong dan Penumpang Terpental Keluar

Ada seorang wanita yang sedang menyebrang jalan dari barat menuju timur. Sehingga, korban pun tertabrak.

Baca Selengkapnya
Hore! Pemerintah Tak Lagi Tahan Oleh-Oleh Pekerja Migran dari Luar Negeri

Hore! Pemerintah Tak Lagi Tahan Oleh-Oleh Pekerja Migran dari Luar Negeri

Pemerintah tak lagi tahan barang bawaan pekerja migran di bandara asalkan nilainya tidak lebih dari Rp24 juta setahun.

Baca Selengkapnya