Berkelit terus, hakim 'semprot' pejabat Itjen Kemendiknas
Merdeka.com - Majelis hakim dalam perkara kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pada kegiatan audit bersama di Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional (kini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) pada 2009 nampak geram dengan kesaksian dua pejabat pada lembaga itu. Keduanya selalu berkelit perbuatan mereka lakukan dengan mencairkan anggaran untuk anggota yang tidak terlibat, dan pemotongan anggaran para peserta audit sebesar lima persen sudah lumrah.
Inspektur II pada Itjen Kemendiknas, Jauhari Sembiring, dan Bendahara Inspektorat II Itjen Kemendiknas, Endang Supriyati adalah dua orang yang kena 'semprot' hakim. Keduanya selalu berdalih pencairan anggaran peserta pelaksanaan kegiatan Pelaksanaan Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) Sarana Prasarana serta Wasrik Mutu pada 2009 sudah sesuai.
"Itu sudah sesuai yang mulia. Karena pencairan anggaran sudah sesuai persetujuan Inspektur Jenderal," kata Jauhari saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Mohammad Sofyan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (18/7).
Namun, Ketua Majelis Hakim Gusrizal Lubis tidak puas dengan jawaban Jauhari. Dia balik bertanya apakah modus seperti itu sering digunakan di lingkungan Itjen Kemendiknas.
"Sudah sering ya melakukan seperti itu? Enak sekali saudara. Tidak jalan tapi terima uang. Uang peserta dipotong juga. Salah atau benar perbuatan itu?," tanya Hakim Ketua Gusrizal.
"Ya karena semua kegiatan sudah seperti itu yang mulia," jawab Jauhari menimpali.
"Ya kenapa harus dipotong! Itu kan uang negara! Enak sekali saudara main-main dengan uang negara. Anggaran negara 20 persen buat Kemendiknas, baru sisanya 80 persen dibagi-bagi buat instansi lain!," ujar Hakim Ketua Gusrizal dengan nada agak marah.
Hakim Pangeran Napitupulu pun terpancing mendengar jawaban itu. Dia lantas bertanya soal beberapa dokumen pencairan anggaran yang tanggalnya dibuat mundur.
"Kenapa dibuat mundur tanggalnya? Biar tidak terlihat kalau mau main-main ya?," tegas Hakim Napitupulu dengan logat Tapanuli kental.
Mendengar pertanyaan itu, baik Endang maupun Jauhari terdiam lama. Hakim Napitupulu lantas mendesak Jauhari dan Endang mau buka mulut soal dana saweran buat Komisi X DPR dalam kegiatan lokakarya, dan audit Itjen Kemendiknas oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
"Betul itu pak, ada sumbangan buat BPK, dari lima inspektorat masing-masing Rp 20 juta. Kalau buat DPR, masing-masing Rp 30 juta," ujar Jauhari.
"Wah enak juga ya. Itu yang buat DPR disebutnya uang apa?," tanya Hakim Napitupulu penasaran.
"Ya, disebutnya uang rapat saja," tandas Jauhari.
"Ah, mana ada itu uang rapat. Hakim saja sidang sampai jam 12 malam enggak ada uang sidang. Tanya sama yang lain ini," sergah Hakim Napitupulu.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri
Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaBerawal dari Kena PHK, Pria Ini Kembangkan Metode Efisien Beternak Kambing Tanpa Harus “Ngarit”
Tak semua peternak kambing di sekitar tempat tinggalnya bisa menerima metode tersebut karena mereka sudah terbiasa dengan "cara lama".
Baca SelengkapnyaTujuan Gerakan Menangkis adalah Menghalau Serangan, Pahami Tekniknya
Menagkis merupakan taknk dasar yang perlu dikuasi dalam pencak silat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
JK Sebut Hak Angket Jawab Kecurigaan Masyarakat: Kalau Tidak Nanti Curiga Terus
JK meminta agar tidak ada keraguan terkait hak angket ini. Menurutnya mekanisme hak angket sudah mempunyai jalurnya.
Baca SelengkapnyaKompaknya Jenderal Non Akpol Tugas Bareng Adiknya Mayjen TNI, Ada Momen HP Sang Kakak Diintip
Potret kompak jenderal TNI-Polri kakak beradik sama-sama ikuti rapat.
Baca SelengkapnyaAnies-Cak Imin Soal Hasil Pilpres 2024: Langkah Kita Bukan Marah-marah, Tapi Kumpulkan Bukti Bawa ke Hakim
Anies-Cak Imin mengimbau, pendukung mengumpulkan bukti untuk dibawa ke MK
Baca SelengkapnyaHakim MK Ridwan Mansyur Jadi Anggota MKMK, Ini Penjelasannya
Anggota MKMK akan dilantik pada 8 Januari 2024 untuk masa jabatan satu tahun.
Baca SelengkapnyaCak Imin Tegaskan Koalisi Pendukung AMIN Solid Siap Mengajukan Hak Angket Kecurangan Pemilu
Cak Imin tak menjawab kapan hak angket bakal diusulkan secara resmi.
Baca SelengkapnyaJelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik
Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca Selengkapnya