Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas tak lengkap, sulit mengadili pelanggaran HAM di masa lalu

Berkas tak lengkap, sulit mengadili pelanggaran HAM di masa lalu Demo pelanggaran HAM. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Sidarto Danusubroto menegaskan bahwa berkas penyidikan yang tak pernah lengkap membuat pembentukan pengadilan HAM ad hoc selalu terhambat. Hal tersebut merupakan alasan mengapa para pelaku pelanggaran hak asasi manusia tak kunjung diadili.

"Bagaimana mau dibentuk pengadilan HAM. Berkas penyelidikan yang diserahkan ke Kejaksaan selalu dikembalikan ke Komnas HAM, karena belum lengkap," kata Sidarto, dalam diskusi publik tentang penyelesaian kasus HAM masa lalu di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/8).

Sejauh ini menurut Sidarto, berkas penyidikan Komnas HAM belum pernah dilengkapi bukti-bukti yang cukup. Di sisi lain para pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu sudah tidak diketahui keberadaannya.

Hal tersebut yang menyebabkan rekomendasi untuk pembentukan pengadilan HAM tidak dapat sampai kepada DPR dan Presiden. Untuk itu, saat ini pemerintah sedang berupaya agar penyelesaian kasus HAM masa lalu diselesaikan melalui rekonsiliasi bagi para korban.

"Presiden memikirkan cara yang bijak untuk menyelesaikan kasus-kasus HAM. Rekonsiliasi diupayakan untuk mengatasi kebuntuan bagi penegak hukum dalam menyelesaikan kasus masa lalu," tuturnya.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.

Baca Selengkapnya
Komnas HAM Kecam Pembunuhan Danramil Aradide di Paniai Papua Tengah

Komnas HAM Kecam Pembunuhan Danramil Aradide di Paniai Papua Tengah

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai situasi konflik dan kekerasan di Papua semakin mencederai HAM.

Baca Selengkapnya
Masih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024

Masih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024

Pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Empat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim

Empat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim

Suhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.

Baca Selengkapnya
Komnas HAM Soroti 12 Peristiwa  Kekerasan di Papua dalam Sebulan Terakhir

Komnas HAM Soroti 12 Peristiwa Kekerasan di Papua dalam Sebulan Terakhir

Mencatat ada 8 orang meninggal dunia, terdiri atas lima anggota TNI/POLRI dan tiga warga sipil

Baca Selengkapnya
Komnas HAM Panggil Mantan Anggota TPF Pembunuhan Munir, Apa yang Digali?

Komnas HAM Panggil Mantan Anggota TPF Pembunuhan Munir, Apa yang Digali?

Komnas HAM Perika Mantan Anggota TPF Pembunuhan Munir, Apa yang Digali?

Baca Selengkapnya
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.

Baca Selengkapnya
Kominfo: Sektor Kesehatan Paling Banyak Diterpa Isu Hoaks

Kominfo: Sektor Kesehatan Paling Banyak Diterpa Isu Hoaks

Isu hoaks di sektor kesehatan ternyata masih marak. Hal ini terbukti dari patroli Kominfo selama 2023.

Baca Selengkapnya
Kasus Penyuapan Wamenkum HAM, Pengadilan Putuskan Penetapan Tersangka Helmut Hermawan Tak Sah

Kasus Penyuapan Wamenkum HAM, Pengadilan Putuskan Penetapan Tersangka Helmut Hermawan Tak Sah

Hakim berpandangan sehingga apa yang telah dilakukan oleh penyidik KPK dengan menetapkan termohon sebagai tersangka juga tidak mempunyai kekuatan hukum.

Baca Selengkapnya