Berkas rampung, KPK segera seret eks Wakakorlantas ke meja hijau
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan proses penyusunan berkas perkara terhadap mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Brigadir Jenderal Didik Purnomo, dalam kasus korupsi pengadaan simulator uji klinik Surat Izin Mengemudi roda dua dan empat pada 2011 hampir rampung. Alhasil, tak lama lagi petinggi korps Bhayangkara itu bakal diajukan ke meja hijau buat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Proses pemberkasan perkaranya sudah hampir selesai," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, kepada awak media di Jakarta, Selasa (11/11).
Meski begitu, Johan belum tahu kapan penyidik bakal melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum. Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan proses penahanan terhadap Didik merupakan perpanjangan.
Sebab, dia sudah pernah dibui selama 90 hari di Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil di Kelapa Dua, Depok, saat disidik oleh Badan Reserse Kriminal Polri pada masa awal perkara itu terkuak.
"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik KPK menahan tersangka DP untuk 30 hari ke depan. Ini perpanjangan penahanan karena sebelumnya dia sudah ditahan oleh Polri untuk kasus yang sama," tulis Priharsa melalui pesan singkat.
Sementara itu, kuasa hukum Didik, Joelbaner Toendan, mengaku keberatan atas penahanan kliennya. Dia mengatakan, kliennya selama ini bekerja sama dan dianggap tak perlu ditahan.
"Kami sangat keberatan. Karena pada waktu prosesnya kita selalu kooperatif," ungkap Joelbaner.
Didik sebagai Pejabat Pembuat Komitmen proyek pengadaan simulator uji kemudi disangkakan menyalahgunakan wewenang dan memperkaya diri sendiri. Dia juga disangkakan menerima Rp 50 juta sebagai imbalan karena memenangkan PT CMMA sebagai pemenang lelang proyek. Padahal, pengerjaan simulator justru dioper kepada PT Inovasi Teknologi Indonesia milik Sukotjo Sastronegoro Bambang. Dia juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Didik disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman pidana tertingginya adalah 20 tahun penjara.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penampakan Vila Mewah Milik Eks Bupati Subang yang Ditangkap KPK, Terbengkalai Barang-barang Antik Dijarah Warga
Akibat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) vila mewah milik salah satu Eks Bupati Subang periode 2008 - 2013 terbengkalai.
Baca SelengkapnyaTerbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras
Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang Diperiksa Propam Buntut 16 Tahanan Kabur
Sejumlah tahanan yang kabur sudah ditangkap kembali.
Baca SelengkapnyaTanggapi Replik Firli, Wakil Ketua KPK: Saya Enggak Pernah Diancam
Dugaan adanya ancaman ini diungkap Firli Bahuri dalam replik sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaMK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca Selengkapnya12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap
Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca Selengkapnya