Berkas Perkara Rampung, Asisten Pribadi Imam Nahrawi Segera Disidang
Merdeka.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan Miftahul Ulum, asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Miftahul akan segera diadili atas kasus dugaan suap pengurusan dana Hibah KONI dan dugaan penerimaan gratifikasi.
"Iya. Sudah tahap dua," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (8/1/2020).
Jaksa penuntut umum pada KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Miftahul. Surat dakwaan itu nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.
Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana hibah KONI. Selain suap, keduanya juga dijerat gratifikasi.
Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang total Rp26,5 miliar. Uang tersebut merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora, kemudian jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
KPK menduga uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima orang tersebut terjaring operasi tangkap tangan tim penindakan pada 18 Desember 2018.
Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaImam Masjid di Kramat Jati Jaktim Nyaris Ditusuk Pria, Begini Kronologinya
Keterangan keluarga pelaku diketahui, pelaku sering berdiam diri dan bengong.
Baca SelengkapnyaSedang Ibadah Umrah, Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad Absen Penuhi Panggilan KPK
"Saksi Fadel Muhammad mengonfirmasi tidak bisa hadir pada hari ini karena sedang melaksanakan ibadah umrah," kata Ali
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
8 Cara Ngabuburit yang Seru, Lakukan Ini agar Puasa Lebih Berwarna
Merdeka.com merangkum informasi tentang 8 cara ngabuburit yang seru, mulai dari berburu takjil gratis, hingga ikut dalam kajian yang diadakan di masjid-masjid.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaMantan Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
Imam Nahrawi tetap harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, setelah bebas bersyarat.
Baca SelengkapnyaPKS Bakal Kembali Gulirkan Isu Hak Angket Masa Sidang Selanjutnya
Muzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.
Baca SelengkapnyaMomen Hangat Ulama Kondang Buka Puasa Bersama Jenderal AU, Beri Pesan 'Teruslah jadi Muslim Baik Jenderal'
Bersama dengan jajaran dan keluarga besar TNI, ternyata sang ulama kondang itu menghadiri undangan acara buka bersama Kepala Staf TNI AU (Kasau).
Baca Selengkapnya