Berkas perkara korupsi anak buah Alex Noerdin mulai dilengkapi
Merdeka.com - Setelah menetapkan tersangka baru dalam kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Jakabaring, Sumatera Selatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan pemanggilan saksi buat pemeriksaan. Hari ini, mereka menjadwalkan memeriksa mantan Direktur Keuangan PT Duta Graha Indah, Laurencius Teguh Khasantotan, buat melengkapi berkas perkara anak buah Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, Rizal Abdullah.
"Betul diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA," tulis Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Rabu (1/10).
Rizal disangkakan telah menyalahgunakan wewenang dalam proyek Wisma Atlet dan gedung serbaguna Provinsi Sumatera Selatan 2010-2011. Saat proyek Wisma Atlet berlangsung, dia menjabat sebagai ketua komite proyek. Saat ini duduk sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sumsel. Dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ditengarai dia melakukan penggelembungan harga dan menyebabkan negara merugi hingga Rp 25 miliar.
PT DGI merupakan kontraktor utama proyek Wisma Atlet. Perseroan itu dibawa oleh pemilik Grup Permai, Muhammad Nazaruddin, buat memenangkan proyek itu. Mereka mendapat pekerjaan itu, setelah memberikan sejumlah duit pelicin kepada anggota DPR dan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin.
Awalnya, Nazaruddin mengincar proyek Hambalang dan Wisma Atlet. Karena perusahaannya tidak mampu mengerjakan proyek, akhirnya suami Neneng Sri Wahyuni itu menggandeng PT Duta Graha Indah, sebagai salah satu kontraktor dikenal memiliki reputasi baik, dan bermitra dengan Grup Permai miliknya.
Cara Nazaruddin berusaha mendapatkan proyek itu adalah dengan menggelontorkan duit sogokan kepada Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharram, dan sejumlah anggota dewan. Tetapi, impian Nazaruddin meraup untung dari dua proyek itu kandas lantaran PT DGI cuma kebagian menggarap Wisma Atlet.
Amis rasuah itu pun terungkap saat tim penyidik KPK menangkap basah Wafid Muharram usai menerima suap dari staf Pemasaran Grup Permai, Mindo Rosalina Manulang alias Rosa, dan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah, Muhammad El Idris.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 11 Agustus 2011, Rizal mengaku menerima Rp 400 juta dari PT Duta Graha Indah, perusahaan milik bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Pengakuan itu disampaikan ketika Rizal bersaksi untuk Manajer Pemasaran Duta Graha Mohamad El Idris. Saat itu, Rizal mengaku tidak tahu maksud pemberian uang tersebut. Saat itu, dia menyatakan hanya mendengar Idris mengatakan, 'Ini buat Bapak', saat menyerahkan fulus.
Uang tunai itu memang telah dikembalikan oleh Rizal ke KPK. Diduga, "Bapak" dimaksud Idris adalah Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.
Dalam vonis Idris, nama Rizal disebut menjadi salah satu pihak penerima duit suap, dengan dalih ucapan terima kasih atas pemenangan PT DGI pada proyek Wisma Atlet. El Idris divonis 2 tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Rizal juga sempat mengungkap besaran jatah komisi Alex dalam proyek itu. Yakni sebesar 2,5 persen buat Alex dari uang muka proyek Rp 33 miliar didapat Duta Graha. Sementara persenan buat komite pembangunan juga sama besar dengan Alex.
(mdk/gib)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nurdin Abdullah mendapatkan remisi HUT ke-78 Indonesia dan pembebasan bersyarat.
Baca SelengkapnyaKejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaSelain rumah dinas Erik, KPK juga menyasar menggeledah rumah pribadi Bupati Labuhanbatu itu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaSetidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca Selengkapnyaaksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaEmpat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaKorupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca Selengkapnya