Berkas perkara Harry Tanoe sudah lengkap, polisi akan naik tahap 2
Merdeka.com - Kabagpenum Divhumas Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, berkas perkara CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo sudah dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berkas tersebut dikembalikan JPU pada Jumat (14/7) lalu.
"Hari Jumat (14/7) yang lalu sudah dikembalikan, P19 oleh JPU yang kemudian dalam surat P19 itu ada beberapa keterangan-keterangan yang perlu ditambahkan untuk melengkapi berkas perkara," katanya di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/7).
"Penyidik berencana untuk melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk JPU yang kemudian direncanakan akan segera dikirim untuk kita bisa menyelesaikan proses perkara ini," sambung Martinus.
Selain itu, Martinus menerangkan jika berkas yang sudah dikembalikan oleh JPU ke polisi sudah lengkap. Maka nantinya akan naik menjadi ke tahap 2 dengan menyerahkan barang bukti.
"Jadi kita tunggu saja bahwa kaitan dengan adanya praperadilan dan kaitan lainnya tentu bagi penyidik, penyidik terus memproses ini kemudian mengirimkan berkas perkara. Kalau bisa lengkap maka akan ada tahap ke 2 penyerahan barbuk dan tersangka," terangnya.
Menurut Martinus, apa yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Sehingga penyidik terus melakukan pemberkasan ini.
"Ya berartikan apa yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai prosedur yang ada. Sehingga penyidik terus melakukan pemberkasan kasus ini dan melengkapinya dengan petunjuk Jaksa," tutupnya.
Diketahui, CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) kalah dalam praperadilan dalam kasus ancaman melalui pesan singkat kepada Jaksa Yulianto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/7). Hakim bahkan menyatakan bahwa status tersangka disandang HT dianggap sah.
"Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon Hary Tanoesoedibjo adalah sah," kata hakim tunggal Cepi Iskandar saat membacakan putusan di ruang sidang utama, Oemar Seno Adji.
Hakim juga menolak eksepsi dari kubu HT. Sehingga kasus tersebut bisa dilanjutkan lagi kepolisian. "Dalam eksepsi menolak eksepsi dari pemohon. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan dari pemohon," ujarnya.
Seperti diketahui, kasus yang menimpa Bos MNC ini bermula ketika Yulianto menerima pesan singkat dari orang tak dikenal pada 5 Januari 2016 silam tepat pukul 16.30 WIB. Isi pesan tersebut yakni:
"Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."
Pesan sempat tidak dihiraukan oleh Yulianto, namun ia kembali mendapat pesan melalui pesan chat WhatsApp pada 7 dan 9 Januari 2016 dengan nomor dan format pesan yang sama hanya ditambahkan satu kalimat yang bertuliskan, Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju.
Setelah melalui penelusuran, Yulianto yakin bahwa pengirim pesan tersebut adalah Hary Tanoesoedibjo (HT). Untuk itu, dirinya melaporkan HT ke Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim dan diancam Pasal 29 UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo Pasal 45B UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU ITE Nomor 11/2008 (UU ITE).
Hary Tanoesoedibjo pun ditetapkan sebagai tersangka terkait pesan singkat yang dikirimkan ke Jaksa Yulianto. Atas penetapan tersangka itu, dirinya mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mengajukan praperadilan dengan pihak termohon Bareskrim Polri.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaGathan sebelumnya mengaku usai menembak membuang senpi ke Kali Ciliwung.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Demi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca SelengkapnyaSebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaSihol Situngkir ternyata mendapat uang Rp48 juta dari hasi mempromosikan program ferienjob magang mahasiswa ke Jerman.
Baca SelengkapnyaBerani terabas hujan untuk temui rakyat, begini potret anak jenderal polisi saat belusukan menjelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSihol Situngkir memenuhi panggilan dari penyidik Bareskrim Polri terkait tersangka TPPO mahasiswa magang ke Jerman
Baca SelengkapnyaAnies menyebut usai hasil rekapitulasi diumumkan KPU barulah pernyataan resmi bakal diungkapkannya.
Baca Selengkapnya