Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Alex Noerdin Segera Diadili
Merdeka.com - Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin segera menjalani persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Raya Jakabaring dan pembelian gas pada Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE). Dia akan diadili bersama Mudai Madang, mantan Komisaris PT PDPDE.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumsel telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (26/1). Mereka tinggal menunggu jadwal persidangan dan formasi majelis hakim.
Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel Mohd Radyan mengungkapkan, berkas perkara Alex Noerdin dan Mudai Madang digabungkan, karena mereka sama-sama terlibat dalam dua kasus dugaan korupsi. Sementara untuk dua tersangka lagi, yakni Caca Isa Saleh dan A Yaniarsyah, yang hanya terbelit perkara PDPDE, dakwaannya dipisahkan.
"Hari ini berkas Alex Noerdin dan Mudai Madang kami limpahkan ke pengadilan, tunggu jadwal sidang saja. Berkasnya kami gabungkan," ungkap Radyan.
Berkas Digabung untuk Kepentingan Pemeriksaan
Menurut dia, alasan penggabungan berdasarkan Pasal 141 KUHAP huruf a yang menyebutkan beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh seorang yang sama dan kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan halangan terhadap penggabungannya.
Kemudian di huruf b tertulis beberapa tindak pidana yang bersangkut-paut satu dengan yang lain, dan huruf c beberapa tindak pidana yang tidak bersangkut-paut satu dengan yang lain akan tetapi yang satu dengan yang lain itu ada hubungannya, yang dalam hal ini penggabungan tersebut perlu bagi kepentingan pemeriksaan."Karena dua tersangka berstatus tersangka perkara dugaan korupsi Masjid Sriwijaya dan pembelian gas," terangnya.
Diketahui, Alex Noerdin dan mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Mudai Madang merupakan dua dari 12 tersangka yang ditetapkan Kejati Sumsel. Dua orang itu juga ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pembelian gas oleh PDPDE Sumsel.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arinal juga menyinggung pemberitaan jalan rusak di Lampung yang sempat menjadi sorotan publik
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaBerawal dari Agresi Militer Belanda Kedua pada 19 Desember 1948, PDRI pun didirikan di Sumbar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaPejuang asal Padang ini pencetus lahirnya pemberontakan untuk mengkritik pemerintahan rezim Soekarno yang dianggap inkonstitusional.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaDortina berharap Kaesang bersama PSI dapat menyampaikan kepada pemerintah.
Baca SelengkapnyaKerajaan ini memiliki kekayaan alam dan tanah yang subur serta dikenal sebagai penguasa perairan di bagian utara Selat Malaka.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca Selengkapnya