Berkas lengkap, MKD segera sidang etik Viktor Laiskodat
Merdeka.com - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad menuturkan, berkas perkara kasus pelanggaran etik yang diduga dilakukan politisi Partai NasDem Viktor Bungtilu Laiskodat dinyatakan lengkap. Kasus itu pun akan segera masuk dalam sidang penyelidikan pada Rabu (4/10).
"Seluruh administrasi dinyatakan lengkap. Kemudian materi perkara kita adakan sidang penyelidikan dengan memanggil pelapornya ada dua dan terlapor," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (27/9).
Sidang etik dimulai dengan penyelidikan materi perkara, dilanjutkan pemanggilan dan klarifikasi terhadap pelapor maupun terlapor. "Kepada saudara VBL yang lokasinya di NTT diadakan pemanggilan dan klarifikasi pada hari Rabu depan," ungkapnya.
Untuk diketahui, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melaporkan Politikus Partai Nasdem Viktor Bungtilu Laiskodat karena diduga melanggar kode etik dewan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PKS Zainudin Paru menilai Viktor telah melakukan ujaran kebencian lewat pidatonya saat deklarasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Kabupaten Kupang pada 1 Agustus lalu.
"Hari ini mengajukan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh salah satu anggota DPR RI saudara Viktor Laiskodat, ketua fraksi Nasdem DPR RI," kata Zainudin di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/8).
Zainudin mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti berupa rekaman video pidato Viktor baik yang utuh berdurasi 25 menit maupun durasi singkat sekitar 2 menit.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud Ingatkan MK Pernah Batalkan Hasil Pemilu
Ini membuktikan bahwa pihak yang kalah tidak selalu kalah dalam proses di MK.
Baca SelengkapnyaMasih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024
Pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaMK Tambah Jumlah Pihak Bersaksi di Sengketa Pilpres, Maksimal 19 Orang
Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Isi Putusan Lengkap DKPP soal Ketua KPU Langgar Etik Terima Pencalonan Gibran
Begini Isi lengkap putusan DKPP yang menyatakan ketua KPU melanggar etik
Baca SelengkapnyaJelang Sidang Vonis, MAKI Harap Dewas KPK Beri Sanksi Berat ke Firli Bahuri
Dewas KPK akan menggelar sidang vonis dugaan tiga pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu, 27 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaMantan Mensos Idrus Marham Dipanggil KPK Terkait Kasus Wamenkum HAM
Idrus mengaku tidak ada persiapan khusus pada pemanggilan dirinya kali ini.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Ungkap MK Pernah Batalkan Putusan Pemilu yang Terbukti Curang
Mahfud menegaskan pemilu bisa saja dibatalkan, jika terjadi kecurangan dan didiskualifikasi.
Baca SelengkapnyaPenuh Keseruan, Momen Dosen Latih Mahasiswanya Berpidato dengan Kaleng Biskuit Ini Curi Perhatian
Dosen memiliki caranya sendiri untuk melatih mahasiswanya agar bisa berpidato dengan lancar.
Baca SelengkapnyaDi Sidang Sengketa Pilpres, Mahfud Cerita MK Beberapa Negara Ini Berani Batalkan Hasil Pemilu Curang
Mahfud menjelaskan, MK sebenarnya bisa memberikan keputusan berani yaitu membatalkan hasil Pemilu curang.
Baca Selengkapnya