Berkas kasus narkoba Jennifer Dunn sudah dilimpahkan ke Kejati DKI
Merdeka.com - Penyidik Narkoba Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas tahap satu tersangka Jennifer Dunn (JD) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Berkas tersebut dikirim pada 23 Januari 2018.
"Sudah kita limpahkan untuk berkasnya JD ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan, di Polda Metro Jaya, Jumat (2/2).
Kata Suwondo, untuk berkas Jennifer Dunn dipisahkan dengan tersangka lainnya yakni FS, T, dan L.
"Tiga split ya (berkas). Kecuali yang baru ketangkap kemarin, itu masih belum," ujarnya.
Sebelumnya, Tim Subdit I Narkotika Polda Metro Jaya berhasil menangkap RRMP alias K. Dia adalah penyuplai sabu ke tersangka yang menjual sabu ke Jennifer Dunn lewat FS. Saat itu JD menggunakan sabu bersama dengan T di rumahnya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan sebelum polisi menangkapnya.
"Jadi K ini yg menyuplai ke FS, FS kemudian menjual ke JD sama T, setelah kita evaluasi kita lihat, kemudian K kita dapatkan. Dan K ini dapat dari L. DPO itu L itu, L memberikan ke K, K kemudian ke FS, FS kemudian ke JD," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (27/1).
Sebelum ditangkap, K sempat menyamarkan jejak dengan menemui orang pintar. Namun, naluri penyidik lebih tajam dari dugaannya. K pun diciduk polisi pada Kamis (18/1) lalu di Hotel Aurora Cirebon, Jawa Barat. K sendiri mendapatkan barang haram tersebut dari L yang kini masih diburu polisi.
"Tersangka K melihat pemberitaan karena dicari oleh polisi, dia lari ke Cirebon, terus ke Jakarta lagi, Di cirebon dia sembunyi, selain sembunyi dia juga nyari orang pintar, biar petugas enggak nyari K lagi. Doa dari penyidik lebih kuat, dan akhirnya bisa menemukannya di cirebon," terang Argo.
Dari tangan K, polisi mengamankan barang bukti berupa handphone, ATM BCA, slip setoran dan bukti transfer.
"Penyidik mengambil bukti bukti itu bisa liat alur transaksi keuangan. Kemudian penyidik membawa ke Jakarta, kemudian menggeledah rumahnya, terus kita temukan juga buku tabungan, bukti transfer," ujar Argo.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Juga dipidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menyampaikan Ketidakpuasan dan Kekecewaan, Berikut 8 Potret Jennifer Dunn Angkat Bicara Soal Nama Suaminya yang Terseret Dugaan Korupsi
Jennifer Dun angkat bicara soal dugaan kasus korupsi yang seret suaminya.
Baca SelengkapnyaJennifer Dunn Akhirnya Buka Suara Soal Nama Suaminya Terseret Kasus Dugaan Korupsi: Saya Kecewa
Jennifer Dunn akhirnya buka suara mengenai kabar suaminya, Faisal Harris yang diduga terlibat dalam kasus korupsi
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang 4 TNI Sabuk Hitam, Auranya Makin Gagah dan Sangar
Usai menerima sabuk hitam dan dilakukan penyematan, Kasal memberikan pesan menarik dalam sambutannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sempat-sempatnya 2 Prajurit TNI Lakukan ini di Sela Latihan Menembak, Aksinya Benar-benar Tak Pernah Disangka
Aksinya pun banjir sorotan hingga gelak tawa dari warganet.
Baca SelengkapnyaJenderal TNI Bintang 4 Mutasi 61 Perwira, Salah Satunya Kadispenau
Kadispenau kini dijabat Marsekal Pertama TNI Bambang Juniar Djatmiko.
Baca SelengkapnyaTerbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Disanksi Berat Minta Maaf dan 12 Diserahkan ke KPK
Untuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka
Baca SelengkapnyaSidang Etik Dewas, Karutan KPK Terbukti Terlibat Pungli di Rutan Dijatuhkan Sanksi Berat
Demikian dikatakan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.
Baca SelengkapnyaBabak Baru Kasus Pungli Rutan, KPK Periksa 2 Pegawainya
Kasus dugaan pungli di rutan KPK melibatkan 90 pegawainya sendiri.
Baca SelengkapnyaDPR Sahkan RUU DKJ jadi Undang-Undang, PKS Menolak
DPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.
Baca Selengkapnya