Berkas dan Tersangka Dilimpahkan, Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Segera Disidang
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang segera melimpahkan perkara pidana dugaan kebakaran Lapas Klas I A Tangerang, ke Pengadilan Negeri Tangerang, pekan depan. Dalam perkara itu, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menewaskan 49 orang Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas tersebut.
Kepala Seksie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengungkapkan, kasus yang ditangani Polda Metro Jaya itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
"Penyerahan tahap duanya ke Kejari Kota Tangerang. Pekan depan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang dan saat ini kejaksaan menyiapkan penuntutan di pengadilan," kata Kasie Pidum Kota Tangerang, Dapot Dariarma, Jumat (31/12).
Selanjutnya, kata Dapot, persidangan dengan empat orang tersangka yakni, Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Poses persidangannya akan digelar di Pengadilan Negeri Tangerang," ucapnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang petugas Lapas Tangerang, sebagai tersangka masing - masing berinisial RU, S, dan Y. Tiga orang tersangka itu, disangkakan Pasal 359 KUH Pidana terkait kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Selanjutnya, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan polisi menetapkan kembali tiga orang tersangka berinisial JMN, PBB dan RS.
Ketiganya yakni narapidana, pegawai lapas, dan bagian umum Lapas Kelas I Tangerang. Tiga tersangka tersebut dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP terkait kealpaan baik yang menyebabkan terjadinya kebakaran.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
40 berkas dinyatakan pelanggaran dan 4 bukan pelanggaran pidana pemilu.
Baca SelengkapnyaKondisi ini menyebabkan sensasi tidak nyaman atau hilangnya perasaan pada tangan.
Baca SelengkapnyaPenangkapan di beberapa tampat baru-baru ini semakin menguatkan rasa aman bagi masyarakat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.
Baca SelengkapnyaTiga orang emak-emak di Garut Jawa Barat tertabrak mobil saat menyeberang usai menghadiri kegiatan pengajian
Baca SelengkapnyaNarkoba jenis baru golongan I bernama tembakau sintetis MDMB-INACA dengan nilai tangkapan Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaBrigadir Agus Kurniawan kedapatan menghampiri segerombolan pemuda di pinggir jalan.
Baca SelengkapnyaBawaslu Kota Tangerang Selatan merekomendasikan pelaksanaan pencoblosan pada 16 TPS yang tertunda akibat banjir, dilaksanakan pada akhir pekan ini.
Baca SelengkapnyaTragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca Selengkapnya