Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkali-kali lolos hukum, Setya Novanto terjerat di kasus e-KTP

Berkali-kali lolos hukum, Setya Novanto terjerat di kasus e-KTP Setya Novanto diperiksa KPK. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto sebagai tersangka kasus pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP tahun 2011-2012. Setnov ditetapkan tersangka dengan tuduhan menyalahgunakan kewenangan hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek tersebut.

"KPK menetapkan SN sebagai tersangka dengan tujuan menyalahgunakan kewenangan sehingga diduga mengakibatkan negara rugi Rp 2,3 triliun," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam keterangan kepada wartawan di gedung KPK Jakarta, Senin (17/7) malam.

Agus mengatakan, penetapan Setnov tersangka setelah KPK mencermati fakta persidangan dua terdakwa sekaligus pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto. Dari fakta persidangan kedua terdakwa diketahui peran ketua umum Partai Golkar terlacak mulai dari proses perencanaan hingga pembahasan anggaran di DPR hingga pengadaan barang dan jasa.

"SN melalui AA (Andi Agustinus) diduga telah mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa KTP-e," kata Agus.

Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman saat ini kasusnya sudah dalam proses persidangan. Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen Dirjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto juga telah melalui proses persidangan.

Akibat perbuatannya, Setnov disangkakan melanggar pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Desakan agar Setnov mundur dari jabatannya sebagai ketua DPR setelah menjadi terus muncul.

Desakan itu salah satunya dari pegiat anti korupsi Indonesia Corruption Watch alias ICW. ICW meminta Setnov lengser sebagai pimpinan legislatif agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan sebagai pimpinan lembaga negara untuk melawan proses hukum sehingga tidak terjadi konflik kepentingan.

"Untuk menghadapi proses hukum Setya Novanto harus mundur sebagai Ketua DPR," kata Peneliti ICW Donal Fariz.

Bukan kali desakan terhadap Setnov menanggalkan jabatan di DPR muncul karena terseret dalam pusaran kasus korupsi. Sebelumnya mantan Bendahara Umum Golkar itu didesak mundur setelah diduga melanggar kode etik sebagai ketua DPR lantaran diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla terkait perpanjangan kontrak PT Freeport.

Setnov diadukan oleh Menteri ESDM Sudirman Said dengan bukti transkrip pembicaraan. Setnov pun mengakui ada pertemuan itu meski berdalih apa yang dia lakukan untuk kepentingan rakyat Indonesia dan Papua.

Pertemuan itu berlangsung di kawasan SCBD pada Juni lalu. Hadir Dirut PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin, dan pengusaha migas M Riza Chalid. Hal ini terungkap dari salinan laporan yang diserahkan Sudirman ke MKD.

Setnov lantas memutuskan mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR sebelum sempat putusan dibacakan MKD. Namun, dia akhirnya kembali menjabat sebagai Ketua DPR setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatannya terkait rekaman yang dijadikan alat bukti dalam skandal 'Papa minta saham'.

Kasus hukum lain yang menyeretnya kasus korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana PON Riau 2012. Bahkan, Setnov sempat diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi atas tersangka Gubernur Riau Rusli Zainal dalam kasus korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana PON Riau 2012.

Ia diperiksa karena pernah ditemui oleh Rusli dan melakukan pembicaraan terkait proyek pembangunan sarana dan prasarana PON 2012. Novanto kembali diperiksa sebagai saksi atas tersangka Rusli Zainal, pada Agustus 2013. Namun ia mengaku tak tahu ihwal proyek tersebut.

Pada 2013, nama Novanto kembali mencuat dalam kasus korupsi. Ia disebut oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazarudin, terlibat dalam korupsi pengadaan E-KTP. Nazarudin menyebut Novanto sebagai pengendali proyek E-KTP, bersama Ketua Umum Partai Demokrat saat proyek akan dilakukan, yaitu Anas Urbaningrum. Namun, saat itu Novanto membantah ocehan Nazaruddin.

Apakah Setnov nantinya kembali lolos dari kasus hukum usai menjadi tersangka kasus e-KTP?

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara

Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara

Hal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.

Baca Selengkapnya
Mengintip Persiapan Pencoblosan Pemilu di Perbatasan Indonesia-Papua Nugini

Mengintip Persiapan Pencoblosan Pemilu di Perbatasan Indonesia-Papua Nugini

Penduduk di Perbatasan Skouw RI-PNG ada suku dari berbagai daerah di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Tak Sesuai Domisili, 92 Ribu NIK KTP Warga Jakarta Dinonaktifkan Sementara Pekan Ini

Tak Sesuai Domisili, 92 Ribu NIK KTP Warga Jakarta Dinonaktifkan Sementara Pekan Ini

Pasalnya, kata Budi penonaktifan akan dilakukan langsung oleh Kemendagri.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim

Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim

Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.

Baca Selengkapnya
TKN soal Salam 4 Jari: Kenapa Enggak Lima Jari? Dadah Sudah Selesai

TKN soal Salam 4 Jari: Kenapa Enggak Lima Jari? Dadah Sudah Selesai

Gerakan itu sebagai bentuk kepanikan lantaran elektabilitas Prabowo-Gibran terus meningkat.

Baca Selengkapnya
Melihat Ketangguhan Pasukan Elit TNI AU Kopasgat, Tenteng Senjata Siap Amankan Pangkalan Udara Tertinggi di Indonesia

Melihat Ketangguhan Pasukan Elit TNI AU Kopasgat, Tenteng Senjata Siap Amankan Pangkalan Udara Tertinggi di Indonesia

Ada ketangguhan dan kesiapan bertempur yang nampak di setiap wajah anggota dari satuan Kopasgat berikut ini.

Baca Selengkapnya
KAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini

KAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini

KAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini

Baca Selengkapnya
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.

Baca Selengkapnya
Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta

Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta

Sempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.

Baca Selengkapnya