Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berjudi hingga pacaran, 18 orang dihukum cambuk di Banda Aceh

Berjudi hingga pacaran, 18 orang dihukum cambuk di Banda Aceh Hukuman cambuk. ©2016 merdeka.com/afif

Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh kembali menghukum cambuk para pelanggar syariat. Kali ini, 18 orang dipecut, enam di antaranya dihukum cambuk 40 kali lantaran melanggar qanun Hukum Jinayat tentang minuman keras.

Proses hukum cambuk berlangsung di Halaman Meunasah Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Selasa (1/3), disaksikan ratusan warga setempat. Terpidana dihukum cambuk tiba di lokasi pada pukul 09.57 WIB, dan tak lama kemudian proses hukum cambuk dimulai.

Petugas dari Kejari Banda Aceh memanggil nama-nama pelanggar hendak dicambuk. Terpidana pertama di panggil satu persatu ke panggung berukuran 6x8 meter beralas karpet merah. Dokter dan petugas kejaksaan pun sudah berada di panggung eksekusi.

Terpidana pertama dipanggil mendapatkan hukum 40 kali cambuk sebanyak enam orang. mereka itu adalah Reza Purnama (25), Arief Hidayat (26), Muhammad Edwin (20), Muhammad Habibullah Aslam (22), Kasnur Habibi (24), dan Zulkhairi (26).

Enam orang itu terbukti melanggar pasal 15 (khamar dan miras) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Mereka ditangkap polisi syariat 17 Desember 2015 lalu di Hotel Hermes Palace.

Pada saat eksekusi, petugas dari Kejari beberapa kali mengingatkan algojo mencambuk dengan benar. Yaitu tangan lurus ke samping, dan dilarang mengambil ancang-ancang ke belakang saat mencambuk terpidana.

Terpidana pertama, Reza Purnama, sesaat setelah dicambuk sempat mengucapkan Allahu Akbar, sambil menutup muka dengan kedua belah tangannya. Sedangkan algojo secara bergantian mencambuk terpidana. Seorang algojo mencambuk 20 kali dan dilanjutkan algojo lainnya.

Kemudian, T Raja Murtada (21) dan Savara Syifaul Maulida (19) masing-masing dicambuk sebanyak sepuluh kali, dipotong masa tahanan dua kali, sisa delapan kali. Mereka terbukti telah melanggar pasal 23 ayat (1) (khalwat) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Lalu enam orang lagi dijerat dengan pasal 18 (maisir/perjudian) Qanun yang sama. Mereka adalah Asy'ary (45), Ismunandar (65), M Taufik (26), Iqbal (25), Baharuddin R (40), dan Sahawardi (32). Mereka masing-masing divonis delapan kali cambuk, dikurangi masa tahanan dua kali, sehingga dicambuk enam kali.

Selanjutnya kasus yang sama yaitu melanggar pasal 18 (maisir/perjudian) dihukum masing-masing 8 kali dan dikurangi masa tahanan 1 kali, maka dicambuk 7 kali. Mereka itu adalah Aswin (59), Edi Ridwan (49), Andi Muliadi (44) dan Amir Hamzah (38).

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan, hampir semua pelaku terpidana dihukum hari ini adalah warga dari luar Banda Aceh. Mereka hanya tinggal sementara di Banda Aceh untuk menyelesaikan studinya.

"Aturan ini kita jalankan untuk menghindari perbuatan dilarang Islam," kata Illiza.

(mdk/ary)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Warga Kota Banda Aceh Dilarang Rayakan Malam Tahun Baru

Warga Kota Banda Aceh Dilarang Rayakan Malam Tahun Baru

Perayaan malam tahun baru bertentangan dengan syariat Islam dan mengganggu ketertiban.

Baca Selengkapnya
Tiga Pengungsi Rohingya di Banda Aceh Kabur, Satu Orang Pakai Gelang UNHCR

Tiga Pengungsi Rohingya di Banda Aceh Kabur, Satu Orang Pakai Gelang UNHCR

Ketiga pengungsi Rohingya yang lari tersebut adalah laki-laki, Sana Ullah (22), Shobir Hossain (19) dan Azim Ultah (19).

Baca Selengkapnya
Warga Aceh Utara Tolak Pengungsi Rohingya

Warga Aceh Utara Tolak Pengungsi Rohingya

Warga menilai pengungsi Rohingya memanfaatkan kebaikan orang Aceh.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sopir Pemerkosa Penumpang Angkot di Aceh Barat Dicambuk 154 Kali

Sopir Pemerkosa Penumpang Angkot di Aceh Barat Dicambuk 154 Kali

Kejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,

Baca Selengkapnya
Kasus Penyelundupan di Banda Aceh, Barang Bawaan Etnis Rohingya Digeledah

Kasus Penyelundupan di Banda Aceh, Barang Bawaan Etnis Rohingya Digeledah

Saat penggeledahan, ditemukan 15 unit ponsel dan smartphone. Para pemiliknya rata-rata pengungsi perempuan.

Baca Selengkapnya
Sejarah Desa Alur Jambu Aceh Tamiang, Sudah Ditinggalkan Warganya Akibat Diganggu Mahluk Halus

Sejarah Desa Alur Jambu Aceh Tamiang, Sudah Ditinggalkan Warganya Akibat Diganggu Mahluk Halus

Sebuah pedesaan di Aceh Tamiang sudah tak lagi dihuni warganya akibat gangguan mahluk halus.

Baca Selengkapnya
6 Mayat Perempuan Pengungsi Rohingya Ditemukan Mengapung di Laut Aceh Jaya

6 Mayat Perempuan Pengungsi Rohingya Ditemukan Mengapung di Laut Aceh Jaya

Badan SAR Nasional Banda Aceh kembali menemukan enam mayat diduga pengungsi Rohingya mengapung di perairan laut Kecamatan Indra Jaya, Aceh Jaya, Senin (25/3).

Baca Selengkapnya
Mencicipi Rumbia, Buah Pohon Sagu Favorit Masyarakat Aceh yang Penuh Khasiat

Mencicipi Rumbia, Buah Pohon Sagu Favorit Masyarakat Aceh yang Penuh Khasiat

Buah yang dihasilkan dari pohon sagu tersebut kerap dijadikan rujak, asinan, hingga manisan oleh masyarakat Aceh sejak zaman dulu.

Baca Selengkapnya
Polisi di Aceh Sita Ponsel Pengungsi Rohingya, Telusuri Jejak Sindikat Penyelundupan

Polisi di Aceh Sita Ponsel Pengungsi Rohingya, Telusuri Jejak Sindikat Penyelundupan

Sebanyak sebelas pengungsi Rohingya diperiksa penyidik Polresta Banda Aceh.

Baca Selengkapnya