Beri dukungan, Djan Faridz muncul di sidang SDA
Merdeka.com - Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Djan Faridz, mendatangi Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia datang untuk memberi dukungan kepada bekas Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA) yang menjalani sidang perdana dengan perkara dugaan korupsi ibadah haji di Kementerian Agama.
"Sebagai dukungan moral saya terhadap beliau dan tanggung jawab saya sebagai Ketum PPP kepada beliau yang juga pengurus PPP, yang kami yakini tidak bersalah," kata Djan Faridz di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/8).
Djan tampak hadir bersama teman separtainya, Dimyati Natakusumah. Kepada awak media, keduanya mengaku sudah mendapat penjelasan terkait materi dakwaan koleganya. Bahkan, pucuk pimpinan partai berlambang kabah itu yakin jika Suryadharma tidak terlibat dalam dugaan rasuah.
"Kalau kita melihat sepintas itu banyak berdasarkan saksi dari bawahan beliau yang menyatakan ada petunjuk. Pertanyaan saya apakah petunjuk itu dapat dibenarkan kalau petunjuk itu lisan tanpa saksi sehingga kesaksian mereka itu mengarah kepada fitnah. Saya melihat apa yang didakwakan itu banyak yang menghakimi kebijakan, diskresi sementara kita semua tahu diskresi tidak bisa dikriminalisasi. Terbukti Pak Jokowi juga mengeluarkan edaran yang melarang penegak hukum untuk mengkriminalisasi kebijakan," tandas dia.
Seperti diketahui, KPK resmi menetapkan SDA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013 pada 22 Mei 2014 lalu. Namun, dalam pengembangan kasus SDA juga dijerat sebagai tersangka dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2010-2011 pada 24 Desember 2014.
KPK melakukan penahanan terhadap SDA pada Jumat 10 April 2015. Mantan pimpinan Partai PPP ini akhirnya merasakan jeruji besi di rumah tahanan Guntur pada pemeriksaan perdananya setelah dua kali mangkir dalam pemeriksaan.
Selain itu, SDA juga diduga melakukan korupsi dalam biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.
Atas perbuatannya bekas Ketua Umum PPP ini, dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHP.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fadel Islami, suami Muzdalifah, terpilih sebagai anggota Dewan setelah mencalonkan diri untuk pertama kalinya
Suami Muzdalifah, Fadel Islami terpilih menjadi anggota dewan DPRD Banten.
Baca SelengkapnyaDiisukan Isi Jabatan Strategis, Eks Kasad Dudung: Kalau Diperintahkan Siap
"Kalau misalkan diperintahkan, saya sebagai mantan prajurit saya siaplah apapun," kata Dudung
Baca SelengkapnyaDisangka Pembantu, Sudah Disuruh Angkat Barang di Barak Tahunya Jenderal Bintang Satu
Penampilannya sangat sederhana. Berkaos lusuh dan celana pendek. Siapa sangka seorang jenderal TNI AD.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Usai Diperiksa Kejagung, Sandra Dewi Minta Didoakan
Sandra Dewi keluar dari Gedung Kejagung sekitar pukul 14.14 WIB.
Baca SelengkapnyaSidang Perkara Penganiayaan Santri hingga Tewas di Kediri, Terungkap Pelaku yang Intens Aniaya Korban
Dua santri di Kediri, yang didakwa menganiaya rekannya berinisial BBM (14) hingga tewas menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca SelengkapnyaDikabarkan Maju Pilgub DKI, Ini Kata Ida Fauziyah
Ida bersyukur bisa lolos ke DPR setelah bertarung di Dapil II DKI. Menurutnya, PKB saat ini masih fokus ke pemilu legislatif.
Baca Selengkapnya'Korban' Kasus Penembakan oleh Ghatan Juga Ditangkap Polisi, Ini Duduk Perkaranya
David menjelaskan untuk dua kasus yang menyeret nama Andika statusnya masih saksi terlapor.
Baca SelengkapnyaKasus DBD Tertinggi di DKI Ada di Jakarta Barat
Ani menambahkan untuk fasilitas kesehatan (faskes) di DKI Jakarta sangat mencukupi dan hingga saat ini semua dalam keadaan siaga 24 jam.
Baca SelengkapnyaJulid adalah Bentuk Iri Dengki, Ini Ciri-ciri dan Cara Menghadapinya
Julid menggambarkan sifat yang suka ikut campur urusan orang lain atau sifat yang suka mencari kesalahan orang lain.
Baca Selengkapnya