Pengendara yang pukul PNS hingga tewas di tol Bogor jadi tersangka
Merdeka.com - Zuryawan Isvandiart Zoebir (50), PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor duel dengan pengendara berinisial OL (37) warga Jakarta, di Tol Bogor Outher Ring Road (BORR). Perkelahian keduanya dipicu saling berebut masuk ke gerbang tol BORR, Sabtu (27/6) sekitar pukul 15.30 WIB. Polisi lantas menetapkan OL sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Korban terlibat perkelahian dengan tersangka, saling adu jotos, duel satu lawan satu. Lawan yang tidak sebanding, korban tersungkur setelah menerima pukulan," kata Kepala Satreskrim Polres Bogor Kota, AKP Hendrawan A Nugraha kepada wartawan, Senin (29/6).
Peristiwa terjadi saat korban yang mengendarai mobil Toyota Rush F 1217 G berjalan dari arah Sentul menuju Bogor. Di saat bersamaan, tersangka OL yang mengendarai mobil Innova B 2984 SFJ berada di jalur yang sama.
"Situasi arus lalu lintas saat itu cukup padat, keduanya berebut masuk gerbang tol," katanya.
Saat itu, korban berhasil mendahului tersangka, diduga ada kalimat kasar yang dikeluarkan oleh korban hingga memicu emosi tersangka.
Perselisihan terjadi di antara keduanya selama melintasi jalan tol. Aksi saling kejar dan membunyikan klakson pun terjadi. Lalu, keduanya menepikan kendaraan di bawah terowongan yang berada di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
Terjadi adu mulut di antara keduanya, hingga memicu perkelahian. Keduanya saling pukul, berduel satu lawan satu. Beberapa pukulan tersangka mengenai korban, demikian sebaliknya. Namun, karena lawan tidak sebanding menyebabkan korban tersungkur.
"Lawan tidak sebanding, dari segi usia saja jauh beda. Tersangka masih 37 tahun, sedangkan korban sudah lebih dari 50 tahun. Postur tubuh tersangka juga berisi," kata AKP Hendrawan.
Peristiwa perkelahian antara korban dan tersangka menjadi perhatian pengendara yang melintas. Saat korban terjatuh, beberapa pengendara yang melintas mencoba menolong korban. Kejadian tersebut mengundang petugas PJR patroli datang ke lokasi. Tubuh korban yang tidak sadarkan diri lalu dibawa ke rumah sakit terdekat menggunakan mobil patroli, tersangka ikut mengangkat dan membawa korban ke rumah sakit.
Korban yang merupakan Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bogor itu, mengembuskan nafas di perjalanan menuju rumah sakit. Pihak keluarga meminta jasad korban untuk divisum, hasil visum juga diperlukan untuk penyelidikan guna mengetahui penyebab kematian korban.
Pihak kepolisian juga sudah menetapkan status OL sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 184 Ayat 3 atau 4 KUHP tentang perkelahian tanding hingga menyebabkan lawannya meninggal dunia.
"Tersangka kita jerat Pasal 184 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," kata AKP Hendrawan.
Sejak kemarin hingga kini Kepolisian Resor Bogor Kota telah melakukan penahanan terhadap tersangka OL di Mapolres Bogor. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, OL masih menolak untuk diperiksa sampai kuasa hukumnya datang.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku berinisial HHR ditangkap di kawasan Nangewer Kabupaten Bogor. Dia mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaKorps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meminta pemudik tidak membawa kendaraan di atas kecepatan yang telah ditetapkan.
Baca SelengkapnyaSeorang warga merekam detik-detik pohon besar jatuh hingga akhirnya menutup jalanan dan hampir menimpa pengendara di Jakarta Barat viral media sosial.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Brigadir Agus Kurniawan kedapatan menghampiri segerombolan pemuda di pinggir jalan.
Baca SelengkapnyaAkibatnya mobil yang berada di lajur satu terpaksa berhenti sesaat.
Baca SelengkapnyaPengeroyokan terhadap seorang anggota polisi, merupakan kasus ketiga yang menjeratnya.
Baca SelengkapnyaPetugas Patroli dari Polantas pun berusaha menertibkan pengendara yang melewati jalur contraflow.
Baca SelengkapnyaPelaku langsung melarikan diri hingga akhirnya diamankan polisi di tempat persembunyiannya di Cengal
Baca SelengkapnyaMulai pukul 18.00 sampai 06.00 WIB dan arus kendaraan akan dialihkan ke jalur alternatif Jonggol dan Sukabumi.
Baca Selengkapnya