Berdua-duaan di belakang hotel, pasangan di Aceh diamankan
Merdeka.com - Petugas Satpol PP-WH Kota Banda Aceh mengamankan dua pasangan yang melakukan khalwat di Aceh. Kedua pasangan khalwat yang masih muda ditangkap oleh warga di lokasi yang terpisah.
Menurut keterangan dari salah seorang anggota Satpol PP-WH Banda Aceh, Effendi, kedua pasangan tersebut ditangkap oleh warga. Kemudian, kedua pasangan itu diserahkan pada polisi.
"Pasangan pertama ditangkap di Peunayong tepatnya di belakang Hotel Wisata, kemudian satu lagi ditangkap di Desa Gampong Jawa," kata Effendi, Rabu (27/11) dalam ruang kerjanya.
Effendi mengatakan, kedua pasangan khalwat tersebut ditangkap sekitar pukul 02.00 WIB dini hari kemarin. Lalu, kedua pasangan itu diamankan di kantor Polsek Kecamatan Syiah Kuala. "Tadi siang kita jemput untuk ditindak lebih lanjut," ujarnya.
Kedua pasangan tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan pendataan indentitasnya. Pantauan merdeka.com, kedua pasangan tersebut masih tergolong muda. Diperkirakan berusia antara 25 sampai 27 tahun.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Belasan mayat tanpa identitas ditemukan mengapung di perairan laut mulai dari Aceh Jaya, Aceh Barat hingga Sabang
Baca SelengkapnyaDia menjelaskan letak geografis Provinsi Aceh dimana di sebelah barat berbatasan langsung dengan Samudera Hindia.
Baca SelengkapnyaPolisi juga menemukan sebuah sejadah yang diikat bersambung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.
Baca SelengkapnyaSebanyak sebelas pengungsi Rohingya diperiksa penyidik Polresta Banda Aceh.
Baca SelengkapnyaWilayah ini memiliki 99 pulau besar maupun kecil dan memiliki luas daratan mencapai 135 km persegi.
Baca SelengkapnyaDi sisi lain, ada kepercayaan bahwa orang yang berkunjung ke sini bisa mendapatkan keberkahan
Baca SelengkapnyaHingga saat ini ratusan pengungsi Rohingya masih berada di pesisir Kuala Parek.
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penyelundupan manusia etnis Rohingya ke Aceh. Dua tersangka itu berinisial MAH (22) dan HB (53).
Baca Selengkapnya