Berbelit saat bersaksi, hakim peringatkan Direktur Umum UI
Merdeka.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, nampak geram saat mendengarkan kesaksian Direktur Umum dan Fasilitas Universitas Indonesia (UI), Donanta Dhaneswara, dalam sidang bekas Wakil Rektor II UI, Tafsir Nurchamid. Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan memperingatkan supaya dosen metalurgi itu memberikan keterangan apa adanya.
Awalnya Doni, sapaan Donanta, selalu mengelak tidak tahu ketika ditanya ihwal pihak mengizinkan PT Makara Mas ikut lelang proyek TI UI. Sebab, keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan dan saat bersaksi jauh berbeda.
Di dalam BAP, Doni mengaku mempersilakan PT Makara Mas ikut lelang dengan cara meminjam bendera perseroan lain, PT Netsindo Interbuana. Tetapi dalam sidang, dia bersaksi awalnya menolak PT Makara Mas lantaran dianggap tidak mumpuni dalam pengadaan dan pemasangan TI.
"Saya bilang silakan, tapi harus sesuai ketentuan," kata Doni berkeras saat bersaksi dalam sidang eks Wakil Rektor II UI Tafsir Nurchamid, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (10/9).
Namun, Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan langsung menegurnya. "Sudahlah. Saudara kan sudah disumpah, jangan memberikan kesaksian dibuat-buat. Akhirnya malah bingung sendiri. Kalau memberikan kesaksian palsu ada ancaman pidananya."
"Bahasa saya memang jelek yang mulia," ujar Doni. Sontak pernyataan itu membuat pengunjung sidang tertawa. Anggota Majelis Hakim Aviantara langsung menyambut pernyataan Doni.
"Saudara ini kan S3, masa bahasa seperti ini tidak paham. Kalau membuat disertasi kan harus menggunakan bahasa yang baik dan benar," kata Hakim Aviantara.
Hakim Ketua Sinung juga akhirnya mesti menceramahi Doni ihwal proses pengadaan barang dan jasa. Sebabnya adalah dosen metalurgi itu tidak dapat menjelaskan posisinya dalam struktur kepanitiaan proyek TI UI, pemilahan penggunaan dana, dan pedoman peraturan pengadaan meski dia adalah Direktur Umum dan Fasilitas. Apalagi dia sempat mengaku memanipulasi dokumen proyek sebelum kegiatan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Saudara ini paham tidak proses pengadaan? Posisi saudara saja tidak jelas. PPK bukan, ketua panitia lelang juga tidak. Tugasnya tidak tahu. Tapi saudara berperan dan tahu banyak soal proyek, alasannya membantu Wakil Rektor. Kalau dari awal sesuai aturan kan tidak sampai seperti ini," tegas Hakim Ketua Sinung.
Doni juga dianggap berbelit saat menjelaskan ihwal penerimaan uang Rp 500 juta dan perangkat iPhone dan iPad ditengarai hasil korupsi. Sebab menurut hakim kesaksian Doni ganjil dan tidak masuk akal.
"Mana ada orang mau memberikan Rp 500 juta tanpa maksud. Uang itu besar lho. Mestinya kan saudara tanya dan curiga. Ini kenapa mesti didiamkan beberapa lama dan baru dikembalikan," tanya Hakim Anggota Joko Subagyo.
(mdk/gib)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Suhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.
Baca SelengkapnyaSaat akan mengakhiri pemerintahannya, Presiden bisa mengambil sikap yang tidak menodai prinsip-prinsip utama.
Baca SelengkapnyaDewan Guru Besar UI Sampaikan Petisi Kritik Pemerintah Jokowi, Rektor Tidak Hadir
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Selain Hadi, ada nama Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, yang juga dilantik hari ini.
Baca Selengkapnyahakim semula hendak memanggil Jokowi untuk meminta keterangan. Namun, dibatalkan demi menghargai kepala negara.
Baca SelengkapnyaTuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaEmpat menteri Jokowi itu adalah Sri Mulyani, Tri Rismaharini, Muhadjir Effendy, dan Airlangga Hartarto.
Baca SelengkapnyaMenteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membeberkan titik krusial kemacetan pada arus balik lebaran 2024.
Baca Selengkapnya