Berbelit-belit, saksi kasus Wa Ode dibentak hakim
Merdeka.com - Haris Surahman yang menjadi saksi terdakwa Wa Ode Nurhayati sering kali memberikan keterangan berbelit-belit. Hal ini membuat geram majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang diketuai oleh Pangeran Napitupulu.
Hakim menilai keterangan Haris sangat berbeda apa yang tertulis di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Selain Fahd A Rafiq apa ada yang menghubungi anda mengurus proyek DPID?," tanya Pangeran di Pengadilan Tipikor, Selasa (10/7)
"Tidak ada," jawab Haris.
Jawaban tersebut membuat hakim geram. Pasalnya, setelah ditanyakan kembali untuk ditegaskan, keterangan Haris berbeda lagi. Haris mengaku jika dia juga dihubungi Paulus Nelwan untuk proyek di Bener Meriah, Minahasa.
"Iya," diakui Haris.
"Tadi bilang tidak ada tapi faktanya di BAP ada," bentak Hakim Ketua, Pangeran.
Pangeran pun kembali geram ketika Haris tidak mengenal siapa pun saat dirinya mentransfer uang sebesar Rp 1,5 Miliar di Bank Mandiri DPR RI.
"Bagaimana mungkin, Anda menitipkan uang sebesar itu ke Bank Mandiri padahal Anda tidak mengenal orang satu pun di sana," tegas Hakim Pangeran.
Kemudian saat Haris dicecar soal mekanisme pengiriman dan jumlah uang uang ditransfer. Haris nampak ragu menjawab saat ditanya demikian. Akhirnya, Haris pun mengaku dirinya jarang melakukan transaksi. Padahal dalam BAP diketahui Haris berkali-kali melakukan transaksi ke staf Wa Ode, Sefa Yolanda.
Hal itu membuat Pangeran kembali menegur Haris karena tidak serius dalam menjawab. Pangeran mengatakan Haris terkesan bercanda dalam menjawab pertanyaan hakim.
"Dari tadi kamu saya liat cengangas-cengenges dan senyum-senyum dalam menjawab pertanyaan. Jawab pertanyaan dengan jelas," bentaknya lagi.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyebar Hoaks Hakim MK Putuskan Diskualifikasi Kemenangan Prabowo-Gibran Ditangkap
Dalam narasi disebutkan hakim mendiskualifikasi kemenangan pasangan Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaHakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan
Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan
Baca SelengkapnyaHakim Tak Terima Dalih SYL Soal Dijadikan Tersangka karena Firli Bahuri
Hakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan
Majelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.
Baca SelengkapnyaFahri Hamzah Hembuskan Kabar Menteri NasDem dan PKB Mundur Pekan Ini
Mundur demi memantapkan posisi sebagai oposisi dalam Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaGus Halim: Jokowi Titip Salam ke Cak Imin, Apresiasi Pencapaian Raihan Suara PKB
Jokowi mengapresiasi pencapaian diraih PKB di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaHakim MK Arief Hidayat: Pilpres 2024 Paling Hiruk Pikuk, Ada Pelanggaran Etik hingga Isu Cawe-Cawe Presiden
hakim semula hendak memanggil Jokowi untuk meminta keterangan. Namun, dibatalkan demi menghargai kepala negara.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca Selengkapnya