Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bentrokan Alam Sutera : Polda Metro minta FPI ikuti proses hukum

Bentrokan Alam Sutera : Polda Metro minta FPI ikuti proses hukum FPI bentrok dengan satpam. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Sebanyak 11 anggota Front Pembela Islam (FPI) ditahan pihak Kepolisian bentrokan pada 6 Juni 2013 lalu mengenai sengketa lahan. Belasan anggota tersebut diamankan lantaran telah melakukan tindak pelanggaran hukum.

"Sampai saat ini masih ada 11 orang yang ditahan. Kenapa mereka ditahan, pasti karena melakukan perbuatan melanggar hukum. Silahkan proses hukum ditempuh, sudah ada jalannya. Jangan pakai kekerasan dan demo," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, dalam pesan singkatnya, Senin (10/6).

Rikwanto menjelaskan, saat aparat Kepolisian hendak melerai keributan yang terjadi antara ormas FPI dengan beberapa preman dan pihak sekuriti, petugas malah mendapat perlawanan.

"Ada dua anggota polisi yang terluka, satu kena lemparan batu dan satu lagi mengalami luka bacok," tambahnya.

Belasan anggota FPI tersebut juga terbukti membawa senjata tajam dan melakukan pengerusakan. "Beberapa pelanggaran itu yakni, membawa sajam dan dikenakan Undang-undang Darurat no 12 tahun 1951, pengrusakan terhadap barang pasal 170 KUHP, dan penganiayaan pasal 351 KUHP. Selain itu, mereka juga melanggar Undang-undang mengenai penyampaian pendapat di muka umum saat hari besar karena saat itu 6 Juni 2013, bertepatan dengan

Isra Mirad. Dan aksi itu juga tidak ada izin," papar Rikwanto.

Dihubungi terpisah, pengembang Perumahan Alam Sutera meminta agar klaim atas lahan 2,3 hektar di Kelurahan Pakualam, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), bisa segera diselesaikan secara hukum.

"Lahan itu dibeli klien kami dari pemilik Djain Logo. Bahkan sejak tahun 1984 lahan tersebut sudah disertifikatkan. Selama 30 tahun dikuasai, kenapa baru saat ini muncul protes," ucap kuasa hukum Alam Sutera, Kamaruddin.

Kamaruddin pun mempersilahkan pihak keluarga Munting selaku ahli waris jika hendak melayangkan gugatan secara hukum dan sesuai aturan hukum yang ada.

"Klaim dari keluarga ahli waris kami ragukan. Karena, klaim baru muncul pada tahun 2012. Sedangkan lahan sudah dikuasai dan disertifikatkan oleh klien kami sejak 1984. Bahkan, surat-surat tanah yang sebelumnya dimiliki Munting, kini juga sudah dicabut oleh pihak desa yang sebelumnya mengeluarkan," ucapnya.

Kamaruddin berharap, pihak manapun yang merasa memiliki lahan dimaksud, bisa melayangkan gugatan secara hukum. Dan, tidak menggunakan cara-cara yang bertentangan dengan hukum.

"Negara kita kan negara hukum. Bila memang ada pihak yang merasa sebagai pemilik atau haknya terampas, bisa menggugat secara hukum," ujar Kamaruddin lagi.

Untuk diketahui, terjadi sengketa lahan seluas 2,3 hektar antara pihak keluarga Munting yang mengklaim sebagai ahli waris dengan pengembang perumahan Alam Sutera di Kelurahan Pakualam, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Aksi berujung pada adanya bentrokan antara massa dari Front Pembela Islam (FPI) yang membela ahli waris dengan polisi yang mengawal jalannya aksi massa, pada Kamis (6/6) lalu.

(mdk/ian)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polda Metro Jaya Menang Gugatan Praperadilan Firli, Tegaskan Tahapan Penetapan Tersangka Sesuai Aturan
Polda Metro Jaya Menang Gugatan Praperadilan Firli, Tegaskan Tahapan Penetapan Tersangka Sesuai Aturan

Kini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.

Baca Selengkapnya
Soal Desakan Penahanan Firli Bahuri, Kapolri Serahkan ke Polda Metro Jaya
Soal Desakan Penahanan Firli Bahuri, Kapolri Serahkan ke Polda Metro Jaya

Kapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Didesak Ditahan, Komisi III DPR Minta Polda Metro Jaya Segera Bertindak
Firli Bahuri Didesak Ditahan, Komisi III DPR Minta Polda Metro Jaya Segera Bertindak

Kasus Firli yang menjadi perhatian masyarakat membuat Polda Metro Jaya harus segera mengambil tindakan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dewas KPK akan Serahkan Temuan Aset Firli Tak Tercantum di LHKPN ke Polda Metro Jaya
Dewas KPK akan Serahkan Temuan Aset Firli Tak Tercantum di LHKPN ke Polda Metro Jaya

Dewas KPK akan menyerahkan hasil putusan sidang pelanggaran etik Firli kepada Polda Metro Jaya jika diperlukan.

Baca Selengkapnya
Diperiksa Polda Metro Jaya, Rektor UP Nonaktif Bantah Lecehkan Pegawainya
Diperiksa Polda Metro Jaya, Rektor UP Nonaktif Bantah Lecehkan Pegawainya

ETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.

Baca Selengkapnya
Rampungkan Berkas Dikembalikan Kejati, Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri Jumat
Rampungkan Berkas Dikembalikan Kejati, Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri Jumat

Pemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.

Baca Selengkapnya
Lawan Polda Metro, Aiman Witjaksono Hadirkan 2 Saksi Ahli Hukum Pidana dan Pers di Sidang Praperadilan
Lawan Polda Metro, Aiman Witjaksono Hadirkan 2 Saksi Ahli Hukum Pidana dan Pers di Sidang Praperadilan

Selain saksi ahli, Aiman juga membawa alat bukti lainnya berupa dokumen terkait kasus yang sedang dimohonkan dalam praperadilan di PN Jaksel.

Baca Selengkapnya
Penampakan Rektor UP Nonaktif Usai Diperiksa Kasus Dugaan Pelecehan di Polda Metro
Penampakan Rektor UP Nonaktif Usai Diperiksa Kasus Dugaan Pelecehan di Polda Metro

ETH mengaku tidak ada yang luar biasa dalam proses hukum ini.

Baca Selengkapnya
Putusan praperadilan Digelar Besok, Kubu Firli Bahuri Yakin Penetapan Tersangka Gugur
Putusan praperadilan Digelar Besok, Kubu Firli Bahuri Yakin Penetapan Tersangka Gugur

Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar yakin jika penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah

Baca Selengkapnya