Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Benny K Harman sebut Perppu Plt pimpinan KPK bermasalah

Benny K Harman sebut Perppu Plt pimpinan KPK bermasalah Benny K Harman usai diperiksa KPK. ©2013 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman menilai Perppu pelaksana tugas pimpinan KPK bermasalah. Alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) adanya kegaduhan di masyarakat tidak bisa diterima begitu saja.

"Perppu soal KPK mengundang problem, jadi Presiden harus diingatkan agar ke depan harus bener-bener diperbaiki. Tadi saya dengar, menurut para ahli tidak ada kegentingan memaksa, dibilang kekosongan hukum tapi malah menganulir Undang Undang KPK," kata Benny di ruang sidang Komisi III, DPR, Jakarta, Rabu (1/4).

Benny mengatakan, ada tiga syarat bagi Jokowi dalam mengeluarkan Perppu. Pertama, adanya kegentingan yang bersifat memaksa. Lalu syarat lain ialah adanya kekosongan hukum yang membuat Perppu sebagai solusi. Terakhir, kewenangan presiden ketika dua syarat utama itu terpenuhi.

"Perppu tersebut sudah tidak betul, kalau mengacu tiga syarat tersebut," ucapnya.

Politisi Partai Demokrat ini mengungkapkan, apabila Jokowi mengeluarkan Perppu baru tanpa persyaratan tersebut dapat dikatakan penyalahgunaan kekuasaan oleh Presiden.

"Kalau dibiarkan, potensial jadi cara penyalahgunaan kekuasaan. Misal, ada kepentingan melindungi seseorang pada persyaratan usia. Kan tidak bisa perppu hanya mengakomodir seseorang," pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi III DPR memanggil tiga ahli hukum untuk membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo mengangkat 3 Plt pimpinan KPK. Tiga ahli hukum yang diundang adalah Margarito Kamis, Zainal Arifin Mochtar, dan Irman Putra Sidin.

Rapat pembahasan Perppu ini dipimpin langsung oleh ketua komisi III Aziz Syamsudin di ruang rapat komisi III. Dalam rapat tersebut, Aziz meminta kepada ahli hukum untuk menjelaskan perlu tidaknya Perppu tersebut.

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai Perppu pengangkatan pimpinan KPK saat ini cenderung tak bisa diterima karena dua pimpinan sudah bisa menjalankan KPK.

"Bahwa selama masih ada lebih dari satu komisioner KPK, selama itu masih bisa melaksanakan fungsi mereka. Saya berpendapat bahwa KPK masih bisa berfungsi. Mengapa, karena terminologi bekerja secara kolektif itu bermakna jamak, dalam arti lebih dari satu," jelas Margarito.

(mdk/efd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.

Baca Selengkapnya
KPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor

KPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023

Baca Selengkapnya
Jokowi akan Pertimbangkan Kembali Rencana Naikkan PPN 12 Persen

Jokowi akan Pertimbangkan Kembali Rencana Naikkan PPN 12 Persen

Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen pada 2025 mendatang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Memperbarui surat pengunduran Diri sebagai Ketua KPK, Ini Alasannya

Firli Bahuri Memperbarui surat pengunduran Diri sebagai Ketua KPK, Ini Alasannya

Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri memperbarui surat pengunduran dirinya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya
Ketua DPP NasDem Ingatkan Masyarakat Pilih Pemimpin Bukan karena Penampilan Lucu

Ketua DPP NasDem Ingatkan Masyarakat Pilih Pemimpin Bukan karena Penampilan Lucu

Taufik mengingatkan kepada masyarakat untuk memilih presiden dan wakil presiden berdasarkan kemampuan mengatasi permasalahan bangsa.

Baca Selengkapnya
KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Jerat Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej

KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Jerat Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej

Ali menjelaskan keputusan penerbitan sprindik baru dalam penanganan kasus korupsi ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya
KPK Beberkan Modus dan Bagi Hasil Para Tersangka Pungli di Rutan

KPK Beberkan Modus dan Bagi Hasil Para Tersangka Pungli di Rutan

Ada ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK

Presiden Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK

Keppres itu diteken Jokowi pada Kamis, 28 Desember 2023 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Baca Selengkapnya