Benny K Harman sebut Perppu Plt pimpinan KPK bermasalah
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman menilai Perppu pelaksana tugas pimpinan KPK bermasalah. Alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) adanya kegaduhan di masyarakat tidak bisa diterima begitu saja.
"Perppu soal KPK mengundang problem, jadi Presiden harus diingatkan agar ke depan harus bener-bener diperbaiki. Tadi saya dengar, menurut para ahli tidak ada kegentingan memaksa, dibilang kekosongan hukum tapi malah menganulir Undang Undang KPK," kata Benny di ruang sidang Komisi III, DPR, Jakarta, Rabu (1/4).
Benny mengatakan, ada tiga syarat bagi Jokowi dalam mengeluarkan Perppu. Pertama, adanya kegentingan yang bersifat memaksa. Lalu syarat lain ialah adanya kekosongan hukum yang membuat Perppu sebagai solusi. Terakhir, kewenangan presiden ketika dua syarat utama itu terpenuhi.
"Perppu tersebut sudah tidak betul, kalau mengacu tiga syarat tersebut," ucapnya.
Politisi Partai Demokrat ini mengungkapkan, apabila Jokowi mengeluarkan Perppu baru tanpa persyaratan tersebut dapat dikatakan penyalahgunaan kekuasaan oleh Presiden.
"Kalau dibiarkan, potensial jadi cara penyalahgunaan kekuasaan. Misal, ada kepentingan melindungi seseorang pada persyaratan usia. Kan tidak bisa perppu hanya mengakomodir seseorang," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR memanggil tiga ahli hukum untuk membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo mengangkat 3 Plt pimpinan KPK. Tiga ahli hukum yang diundang adalah Margarito Kamis, Zainal Arifin Mochtar, dan Irman Putra Sidin.
Rapat pembahasan Perppu ini dipimpin langsung oleh ketua komisi III Aziz Syamsudin di ruang rapat komisi III. Dalam rapat tersebut, Aziz meminta kepada ahli hukum untuk menjelaskan perlu tidaknya Perppu tersebut.
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai Perppu pengangkatan pimpinan KPK saat ini cenderung tak bisa diterima karena dua pimpinan sudah bisa menjalankan KPK.
"Bahwa selama masih ada lebih dari satu komisioner KPK, selama itu masih bisa melaksanakan fungsi mereka. Saya berpendapat bahwa KPK masih bisa berfungsi. Mengapa, karena terminologi bekerja secara kolektif itu bermakna jamak, dalam arti lebih dari satu," jelas Margarito.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaKPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaJokowi akan Pertimbangkan Kembali Rencana Naikkan PPN 12 Persen
Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen pada 2025 mendatang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri Memperbarui surat pengunduran Diri sebagai Ketua KPK, Ini Alasannya
Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri memperbarui surat pengunduran dirinya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaKetua DPP NasDem Ingatkan Masyarakat Pilih Pemimpin Bukan karena Penampilan Lucu
Taufik mengingatkan kepada masyarakat untuk memilih presiden dan wakil presiden berdasarkan kemampuan mengatasi permasalahan bangsa.
Baca SelengkapnyaKPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Jerat Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej
Ali menjelaskan keputusan penerbitan sprindik baru dalam penanganan kasus korupsi ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaKPK Beberkan Modus dan Bagi Hasil Para Tersangka Pungli di Rutan
Ada ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK
Keppres itu diteken Jokowi pada Kamis, 28 Desember 2023 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Baca Selengkapnya