Bendum PKS enggan bicara soal cuci uang Luthfi Hasan
Merdeka.com - Bendahara Umum Partai Keadilan Sejahtera Mahfudz Abdurrahman akhirnya menyelesaikan pemeriksaan selama hampir enam jam, di Komisi Pemberantasan Korupsi. Mahfudz membantah ada aliran dana haram hasil korupsi, baik dari mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, dan Ahmad Fathanah alias Olong Ahmad Fadeli Luran.
"Saya ditanya apakah ada aliran dana (korupsi) dari beliau (LHI) atau dari AF. Saya nyatakan tidak ada sama sekali," kata Machfudz kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/4).
Ini adalah panggilan kedua Machfudz, setelah pekan lalu dia tidak hadir. Menurut Machfudz, di depan penyidik, dia juga menjelaskan soal kepemilikan antara mobil partai dan milik pribadi LHI. Menurut kabar, sebuah mobil serbaguna (multi purpose vehicle) VW Caravelle, milik PKS dibeli oleh Luthfi dari duit haram korupsi. Tetapi, Machfudz membantahnya, dan mengatakan kendaraan roda empat itu bukan milik pribadi LHI
"Saya dimintai konfirmasi tentang kepemilikan mobil. Mana yang punya partai, mana yang punya Luthfi. Saya jelaskan ini yang punya partai, ini yang punya beliau. Ada mobil organik yang dari partai, yang VW Caravelle, itu punya partai," ujar Machfudz.
Konon kabarnya, beberapa rumah milik petinggi PKS terletak di Batuampar, Condet, Jakarta Timur, dibeli dari hasil korupsi atas prakarsa LHI. Rumah itu dibeli diduga sebagai upaya mencuci uang atau menyamarkan harta haram korupsi. Tetapi, lagi-lagi Machfudz kembali menyangkal kabar itu.
Machfudz mengaku lupa berapa pertanyaan yang diajukan oleh penyidik hari ini. Dia pun cuma bisa mengira jumlah pertanyaan itu.
"Saya lupa, tapi tadi sekitar sepuluh pertanyaan," ucap Machfudz, sambil beringsut masuk ke mobil Toyota Kijang Innova perak bernomor B 1361 KFR.
Sejak 26 Maret, KPK menjerat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dengan pasal pencucian uang. Dia dikenai Pasal 3, dan atau Pasal 4, dan atau Pasal 5 Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud Minta Bawaslu dan KPK Segera Selidiki Temuan PPATK soal Transaksi Janggal Bendahara Parpol
Dana itu diduga untuk penggalangan suara pada pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKlarifikasi Mendag Zulhas Soal Pernyataan Uang Bansos dari Jokowi: Yang Bilang Pribadi Siapa?
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dipanggil DPR sebagai buntut pernyataannya terkait dana bansos dari uang Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaMahfud Bantah Beda Sikap dengan Ganjar: Saya Belum Pernah Bilang Terima Hasil Pemilu
Mahfud menegaskan, pihak 03 masih menunggu hasil akhir dari penghitungan resmi KPU.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaAkui Bakal Mundur dari Menko Polhukam, Kekayaan Mahfud MD Capai Rp29,54 Miliar
Mahfud menegaskan bahwa pada saatnya nanti dia akan menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai Menko Polhukam kepada Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaZulkifli Hasan soal Kabar Sri Mulyani akan Mundur dari Kabinet Jokowi: Jangan Bikin Isu
Zulkifli Hasan meminta semua pihak untuk tidak membuat isu Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mundur dari kabinet Jokowi.
Baca SelengkapnyaMahfud Bongkar Kecurangan BUMN, Modus Pailit Agar Tak Bayar Utang
Mahfud berjanji akan menghentikan modus pailit BUMN untuk mencegah bayar utang.
Baca SelengkapnyaHakim Tolak Gugatan MAKI soal Sidang In Absentia Harun Masiku
Penolakan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Abu Hanifah dalam sidang putusan praperadilan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaDitanya Alasan Tidak Pernah Korupsi, Mahfud MD Berikan Jawaban Menohok
Mahfud mengakui ada hal yang ditakutinya apabila dirinya terlibat dalam kasus korupsi.
Baca Selengkapnya