Benarkah RPP Tembakau pesanan asing?
Merdeka.com - Ribuan petani tembakau dari berbagai daerah kembali menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta. Mereka menolak Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengendalian Dampak Produk Tembakau Terhadap Kesehatan (RPP Tembakau) karena dianggap akan membunuh industri rokok di tanah air. Bagaimana sebenarnya polemik RPP Tembakau?
RPP Tembakau yang rencananya diterbitkan pemerintah pada 14 Juli mendatang juga akan mengatur mengenai kadar tar dan nikotin dalam tiap batang rokok. Kadar dan nikotin yang dikeluarkan akan disesuaikan dengan regulasi asing.
Dengan regulasi tersebut maka dapat dipastikan tidak akan ada lagi rokok kretek yang diproduksi dan dijual di tanah air. Hal inilah yang menyulut demo para petani tembakau. Dengan regulasi tersebut, sama saja membunuh para petani tembakau yang selama ini banyak menggantungkan hidup dari pabrik rokok kretek.
Di sisi lain, terbitnya RPP Tembakau justru dianggap menguntungkan industri rokok asing. Pelarangan rokok kretek tentu akan berdampak pada menjamurnya rokok putih di tanah air.
Ketua Komisi IX Ribka Tjiptaning menduga memang ada kepentingan asing di balik pengesahan RPP Tembakau ini. Keinginan produsen rokok asing yang ingin membawa rokok putih dan dijual di Indonesia.
"Padahal justru yang rokok putih itu yang tak jelas dan susah dideteksi. Kalau rokok putih itu kan sudah dibuat di sana, jelas tak ada pekerja kita yang dipakai. Belum lagi yang bekerja di kebun tembakaunya," ujar politisi PDIP ini.
Indikasi RPP Tembakau adalah pesanan asing memang sulit dibuktikan, tetapi pada tahun 2010 lalu pernah terjadi perselisihan perdagangan antara Amerika Serikat dan Indonesia menyusul langkah Indonesia mengajukan gugatan ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Gugatan diajukan pada Juni 2010 lantaran Amerika melarang rokok kretek Indonesia beredar di wilayah mereka.
Pelarangan tersebut didasarkan pada Undang-undang Pengendalian Tembakau yang berlaku mulai September 2009. UU itu menyebutkan larangan bagi semua jenis rokok yang mengandung zat adiktif berbahan alami, tumbuh-tumbuhan dan rempah-rempah yang menimbulkan rasa dan aroma tertentu, seperti cengkeh, vanila dan cherry. Rokok kretek asal Indonesia dianggap mengandung zat adiktif, berupa cengkeh, sehingga turut dilarang.
Namun kini larangan tersebut juga akan masuk ke Indonesia. Benarkah ada titipan asing dalam RPP Tembakau? (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya