Belum sempat nikmati hasil curian, Yunus sudah ditangkap polisi
Merdeka.com - Kepolisian Resor Kota Surakarta meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor Yamaha Vixion nomor polisi AD 5138 PQ milik korban Eko Saputro saat di parkir depan Warnet Onet Jalan Perintis Kemerdekaan, Purwosari Laweyan, Solo, Jateng.
Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Pol Iriansyah melalui Wakasat Reskrim AKP Ari Sumarwono di Solo, mengatakan seorang tersangka pencuri sepeda motor tersebut yakni Yunus Zamyuri (19) warga Dimoro RT 27/28 Trucuk Klaten, kini sedang diperiksa oleh tim penyidik Polresta Surakarta.
Ari Sumarwono menjelaskan petugas juga berhasil mengamankan sebuah sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam nopol AD 5138 PQ dan sebuah pisau untuk membuka kabel kunci kontak motor.
Menurut Wakasat Reskrim, kejadian tersebut berawal dari tersangka Yunus Zamyuri yang melakukan pencurian sepeda motor milik korban yang diparkir di Warnet Onet, Jumat (7/08), sekitar pukul 02.30 WIB dengan cara menuntun ke samping Kampus Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (Stimik).
Tersangka yang bekerja di rumah makan DI kemudian kembali ke warung untuk mengambil pisau. Tersangka kemudian membuka kabel kunci kontak untuk disambung, tetapi mesin sepeda motor tidak berhasil dihidupkan. Tersangka kemudian pulang ke rumah makan dan meninggalkan sepeda motornya.
Menurut Wakasat Reskrim, tersangka saat kembali menengok sepeda motor hasil pencuriannya sekitar pukul 09.00 WIB sudah tidak ada di lokasi. Petugas patroli berhasil mengamankan sepeda motor itu dan dibawa ke Markas Polresta Surakarta.
Polisi setelah mendapat laporan kasus pencurian dari korban, kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelakunya. Pelaku ternyata terekam di alat "Closed Circuit Television" (CCTV) yang terpasang lokasi kejadian perkara.
"Kami kemudian mengidentifikasi pelaku yang terekam di CCTV itu, dan kemudian melakukan penangkapan saat tersangka bekerja di rumah makam di Purwosari, Selasa (12/8), sekitar pukul 09.00 WIB," katanya, seperti diberitakan Antara.
Atas perbuatan tersangka dijerat pasal 363 Ayat (5e) KUHP, tentang Pencurian dengan cara membongkar/memotong, dengan ancaman maksimal hukuman penjara tujuh tahun.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi telah mengantongi rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaKeberadaan CCTV selama ini nyatanya tak cukup mencegah aksi kejahatan.
Baca SelengkapnyaRekaman CCTV dalam ruko menunjukkan petunjuk pelaku pembunuhan wanita hamil RN yang tewas bersimbah darah di Kelapa Gading.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aksi perampokan di Tambun Bekasi berhasil terekam kamera pengawas CCTV.
Baca SelengkapnyaMpok Alpa kerap mendapat teror di rumahnya. Kali ini, rumahnya dilempari celana dalam. Namun anehnya, saat kejadian berlangsung justru CCTV dalam kondisi mati.
Baca SelengkapnyaUsia kejadian tersebut juga kepolisian telah melakukan olah TKP awal untuk mengetahui penyebab sementara insiden tersebut.
Baca SelengkapnyaHingga kini Mpok Alpa masih belum bisa menemukan siapa pelaknya.
Baca SelengkapnyaPenembakan Relawan Prabowo-Gibran, Polisi Periksa 11 Saksi serta Amankan Proyektil Peluru dan CCTV.
Baca SelengkapnyaHesti Purwadinata membagikan potongan rekaman CCTV di rumahnya. Isi videonya memperlihatkan aksi random keluarga artis ini.
Baca Selengkapnya