Belum pecat ASN terlibat korupsi, Pemprov Jabar masih butuh pertimbangan
Merdeka.com - Data Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) mencatat sebanyak 24 aparatur sipil Negara (ASN) Pemprov Jabar yang terlibat korupsi masih bekerja dan belum dipecat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat, Sumarwan Hadisumarto menjelaskan, data yang sudah diverifikasi sebanyak 21 orang. Rinciannya, delapan ASN aktif dan 13 yang sudah pensiun. Sementara sisanya bukan ASN Provinsi Jabar.
"Ada yang sudah dipensiunkan setelah menjalani masa tahanan. Ada yang sudah diberhentikan. Memang masih ada yang aktif, tapi sudah lepas jabatan," katanya saat ditemui di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (14/9).
Semua nama yang terlibat sudah tercatat dan akan diberikan kepada Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. Hanya saja, ia mengaku belum tahu soal kapan pemberian keputusan pemberhentian tidak hormat kepada ASN yang bersangkutan, sesuai diinstruksikan pemerintah pusat.
"(pemberian surat keputusan pemberhentian tidak terhormat) itu kan maksimal 31 Desember 2018," terangnya.
Sementara itu, Sekda Jabar Iwa Karniwa mengatakan pihaknya sudah melakukan langkah-langkah lanjutan terkait rencana pemberhentian ASN yang terlibat korupsi namun masih bekerja.
Hanya saja, pihaknya akan meminta pertimbangan terhadap hal-hal yang butuh kepastian baik itu ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) maupun ke Komisi ASN. Yakni terkait beberapa aturan yang butuh penafsiran yang baku dan jelas.
"Bagaimana jika dari 21 ASN tersebut ada yang sudah pensiun, atau pindah ke instansi lain. Hal-hal seperti itu saya sudah perintahkan Kepala BKD untuk mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah, lalu melakukan penelusuran dan membuat surat ke instansi yang berwenang," katanya.
Jika sudah ada petunjuk dari BKN Kantor Wilayah III Jawa Barat terkait daftar tersebut, maka pihaknya akan mengambil tindakan sesuai ketentuan termasuk pemecatan.
Iwa menuturkan masih adanya ASN yang terlibat korupsi dan masih bekerja di Pemprov karena pada 2012 lalu ada peraturan dari Kementerian Dalam Negeri yang memungkinkan eks terpidana korupsi dengan hukuman di bawah 5 tahun masih boleh bekerja sebagai staf asal bukan penjabat struktural.
"Sekarang surat itu sudah dicabut, kembali ke aturan yang normal. Waktu itu memang kita berpegangan pada surat Mendagri 2012," tuturnya.
Saat ini dia menilai arahan dari Pusat sudah jelas setelah adanya nota kesepahaman Kementerian Dalam Negeri, PAN RB dan BKN. Iwa sendiri mengakui ASN yang dipecat karena terlibat korupsi sudah pernah dilakukan, angka 24 orang sendiri merupakan sisa yang belum diambil tindakan karena adanya surat Kemendagri 2012 tersebut.
Dia juga memastikan ke-24 ASN yang masih bekerja itu kini duduk sebagai staf yang di non job-kan bukan menjabat struktural.
"Tidak ada yang pegang jabatan, tapi statusnya mereka masih PNS. Nggak ada yang megang jabatan, satupun tidak ada. Mereka kerja seperti biasa saja seperti staff. Mereka tidak bisa mengambil keputusan," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jika tren angka 51,8 persen Prabowo-Gibran terus naik maka potensi satu putaran cenderung meningkat.
Baca SelengkapnyaMendag Zulhas menyampaikan, pihaknya akan berkirim surat terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengevaluasi aturan tersebut.
Baca SelengkapnyaKasad meminta jika ada prajurit yang tidak netral untuk segera melaporkan ke institusi TNI.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaRancangan Peraturan Pemerintah yang membahas manajemen aparatur sipil negara (ASN) mendekati hasil akhir di Kemenpan-RB
Baca SelengkapnyaPemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB
Baca SelengkapnyaSebanyak 183 PNS terbukti melakukan pelanggaran netralitas di Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaGibran dia meminta kepada pendukungnya untuk mempertebal kemenangan, termasuk di Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca Selengkapnya