Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Belum Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra, KPK Mengaku Masih Butuh Gelar Perkara

Belum Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra, KPK Mengaku Masih Butuh Gelar Perkara Gedung baru KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai melakukan gelar perkara bersama Polri dan Kejaksaan Agung terkait kasus-kasus Djoko Tjandra. Sejauh ini, KPK belum berpikir untuk mengambil alih kasus ini.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menilai terlalu dini bagi KPK bila ingin mengambil alih perkara-perkara yang saat ini juga sedang disidik Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung. Menurutnya, KPK masih membutuhkan beberapa kali lagi koordinasi supervisi atau gelar perkara.

"Tentang pengambilalihan, itu setelah dilanjutkan supervisinya. Masih (gelar perkara)," kata Ghufron usai gelar perkara dengan Kejagung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/9).

Ghufron menegaskan tujuan KPK melakukan gelar perkara untuk pertama kalinya secara terpisah antara Polri dan Kejagung, untuk mendapatkan pembahasan yang lebih fokus.

"Ini adalah gelar perkara pertama. Sehingga kami masih menerima, sejauh mana baik dari Mabes maupun Kejaksaan Agung hasil-hasil yang dia peroleh dari hasil penyidikan. Kami tidak kemudian memberi ini, kami hanya beri arahan saja," tuturnya

"Kenapa dipisah, ya karena memang untuk memberikan kefokusan. Ya kami pisah dulu. Kalau penyatuannya nanti kami gelar bersama," lanjutnya.

Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Ali Mukartono, mengatakan kehadirannya dalam rangka melaksanakan konstitusi sesuai Undang-Undang KPK.

Dalam gelar perkara hari ini, pihak KPK banyak memberi masukan dalam rangka penyempurnaan penanganan perkara yang saat ini sedang ditangani Kejagung. Tetapi dia belum bisa menyampaikan secara rinci apa-apa saja yang menjadi catatan KPK.

"Untuk menjawab keragu-raguan dari sementara pihak kalau kita bisa mensinergikan penanganan perkara ini dengan baik. Saya tidak bisa menyampaikan apa materinya, karena itu tunggu nanti di pengadilan," tuturnya.

Sebagaimana diketahui bahwa perkara Djoko Tjandra saat ini ditangani ada dua institusi. Perkara yang ditangani Polri terkait tindak pidana umum soal penggunaan surat jalan palsu dan tindak pidana khusus soal dugaan suap terkait penghapusan red notice.

Sementara Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat Djoko Tjandra sebagai tersangka terkait dugaan suap pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sekjen Gerindra Ungkap Golkar Berpotensi Besar Dukung Prabowo: InsyaAllah Bulan Agustus Ini

Sekjen Gerindra Ungkap Golkar Berpotensi Besar Dukung Prabowo: InsyaAllah Bulan Agustus Ini

Muzani menyebut, Gerindra menghormati proses keputusan di internal Partai Golkar.

Baca Selengkapnya
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP Sindir Kapolri: Suara-Suara Rakyat Harapkan Polri Netral Tak Dukung Paslon Tertentu

Sekjen PDIP Sindir Kapolri: Suara-Suara Rakyat Harapkan Polri Netral Tak Dukung Paslon Tertentu

Sekjen PDIP mengingatkan Kapolri banyak suara dari rakyat yang juga berharap agar Polri tetap netral di Pemilu 2024 ini.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Ganjar Terima Ajakan Dialog KPK: 10 Tahun Saya Jadi Gubernur Tidak Korupsi dan Membohongi

Ganjar Terima Ajakan Dialog KPK: 10 Tahun Saya Jadi Gubernur Tidak Korupsi dan Membohongi

KPK bakal mengundang tiga calon presiden (capres) 2024 yakni Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo untuk memaparkan visi misi.

Baca Selengkapnya
Jawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara

Jawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara

Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Selengkapnya
TKN Soal Pernyataan Kapolri Teruskan Estafet Kepemimpinan: Bukan Berarti Berpihak, Tak Perlu Ditafsirkan Jauh

TKN Soal Pernyataan Kapolri Teruskan Estafet Kepemimpinan: Bukan Berarti Berpihak, Tak Perlu Ditafsirkan Jauh

Pernyataan Kapolri soal estafet kepemimpinan tak perlu ditafsirkan lebih jauh

Baca Selengkapnya
PPP Bakal Terima Kedatangan Prabowo dan Gerindra dengan Tangan Terbuka

PPP Bakal Terima Kedatangan Prabowo dan Gerindra dengan Tangan Terbuka

PPP masih fokus terhadap gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di MK.

Baca Selengkapnya
Guntur Soekarno Minta Fokus Pemilu Tak Usah Bahas Pemakzulan Jokowi

Guntur Soekarno Minta Fokus Pemilu Tak Usah Bahas Pemakzulan Jokowi

Kalimat Guntur Soekarno itu justru meluruskan agar relawan tidak perlu jauh-jauh membahas soal pemakzulan Jokowi.

Baca Selengkapnya