Belum ada surat edaran, Pemprov Jatim tetap salurkan Jasmas
Merdeka.com - Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah mengeluarkan larangan penyaluran jaringan aspirasi masyarakat (Jasmas) selama pelaksanaan pemilihan Presiden (pilpres), Pemprov Jawa Timur tetap akan menyalurkannya. Dengan catatan, tetap dalam pengawasan yang ketat.
Sebab, menurut Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, baik Departemen Dalam Negeri (Depdagri) maupun KPK, belum menurunkan pemberitahuan secara formal, terkait larangan tersebut. "Sejauh ini belum ada larangan secara formal terkait penyaluran Jasmas saat pilpres, Pemprov belum menerima pemberitahuan itu, baik dari Depdagri maupun dari KPK," terang Soekarwo, Rabu (7/5).
Soekarwo melanjutkan, larangan penyaluran Jasmas yang dikeluarkan KPK waktu itu, berlaku untuk pelaksanaan pemilu legislatif (pileg), karena dikhawatirkan penyaluran Jasmas digunakan untuk kepentingan dari pejabat yang maju sebagai caleg.
Karena itu, kata Soekarwo, Depdagri dan KPK mengeluarkan surat edaran larangan menyalurkan Jasmas saat pelaksanaan Pileg. "Surat edarannya hanya berbunyi larangan saat Pileg berlangsung, dan tidak menyebut pilpres," tegas gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo itu.
Namun, Pakde Karwo mengaku, pihaknya tetap akan menanyakan ke Depdagri dan KPK, secara lisan terkait surat edaran yang diterima Pemprov Jawa Timur sebelumnya, hanya menyatakan larangan Jasmas hanya untuk Pileg. "Jadi legal formal adanya larangan itu (penyaluran Jasmas saat pilpres) dalam bentuk surat edaran, belum ada," ucap dia. Soekarwo.
Karena itu, kata Pakde Karwo, Jasmas tetap disalurkan dengan pengawasan secara ketat. "Semua yang disalurkan. Tapi tetap akan dicek di lapangan, bila tidak sesuai fakta di lapangan, akan dibatalkan," tandas Soekarwo.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya