Bekas Kepala Bappebti didakwa cuci uang miliaran rupiah
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi turut mendakwa mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan, Syahul Raja Sempurnajaya, dengan tindak pidana pencucian uang. Menurut Jaksa Elly Kusumastuti, Syahrul diduga mencuci uang hasil korupsi berjumlah miliaran rupiah dengan berbagai cara.
Jaksa Elly memaparkan, dugaan pencucian uang Syahrul diusut sejak dia masih menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan pada 2009 sampai 2011. Saat itu pendapatan Syahrul mencapai lebih dari Rp 38,5 juta per bulan. Lantas saat diangkat menjadi Kepala Bappebti, gaji Syahrul melonjak sampai lebih dari Rp 257,5 juta.
"Selain penghasilan-penghasilan di atas, terdakwa tidak mempunyai usaha-usaha lain yang dapat menghasilkan penghasilan sah," kata Jaksa Elly saat membacakan dakwaan Syahrul, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (24/7).
Jaksa Elly melanjutkan, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara milik Syahrul diketahui dia hanya mencantumkan harta sebesar Rp 1,57 miliar. Tetapi, jaksa membeberkan berbagai transaksi mencurigakan dilakukan Syahrul.
Menurut Jaksa Elly, pada 22 Oktober 2010 hingga April 2013, Syahrul diduga telah menerima duit hasil tindak pidana korupsi dari beberapa pihak. Yakni Rp 1,67 miliar dari Ketua Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia, I Gede Raka Tantra dan Ketua Ikatan Perusahaan Pedagang Berjangka Indonesia, Fredericus Wisnusubroto pada Agustus 2011 sampai April 2013.
Kemudian Rp 1,5 miliar dari Maruli T. Simanjuntak terkait mediasi dengan CV Gold Asset pada Juli 2013. Dan Rp 7 miliar dari Direktur PT Bursa Berjangka Jakarta (PT BBJ), Bihar Sakti Wibowo, terkait proses penerbitan Izin Usaha Lembaga Kliring Berjangka PT Indokliring Internasional, milik PT BBJ.
Dalam praktiknya, Syahrul menyembunyikan sejumlah uang itu di beberapa rekening. Yakni rekening milik istri mudanya, Herlina Triana Diehl, dengan uang rupiah maupun mata uang asing seperti dolar Amerika Serikat. Dia juga ditengarai menggunakan duit hasil rasuah buat membayar cicilan satu unit apartemen di Senopati Office 8 Tower 3 lantai 18 unit 18G sebesar Rp 1,73 miliar.
Kemudian, Syahrul juga membeli kendaraan Toyota Vellfire warna hitam bernomor polisi B 126 HER seharga Rp 790 juta, membayar cicilan Toyota Hilux Doubel Cabin hitam metalik bernomor polisi B 816 VAN.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaMahfud Minta Bawaslu dan KPK Segera Selidiki Temuan PPATK soal Transaksi Janggal Bendahara Parpol
Dana itu diduga untuk penggalangan suara pada pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSidang Dugaan Suap Pejabat MA, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Dadan dari Tuntutan Karena Transaksi Sah
Terdakwa disebut terbukti menerima uang senilai total Rp11,2 miliar bersama dengan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024
Angka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.
Baca SelengkapnyaApakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya
Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaPerempuan Muda Asal Nganjuk Ini Bersikeras Jadi Petani, Beli Sawah Pakai Uang Tabungan Kini Omzetnya Puluhan Juta per Hari
Sejak lulus SMK, ia merantau ke kota besar agar bisa menabung dari penghasilannya
Baca SelengkapnyaTransaksi Dana Kampanye Janggal PPATK Bukti Dana Partai Politik Tidak Transparan
Ternyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah
Baca SelengkapnyaKesal Ditagih Uang yang Dicuri, Seorang Pemuda Bunuh Rekan Bisnis
Riski kerap mengambil diam-diam uang dari kas kios pulsa hingga totalnya mencapai Rp80 juta.
Baca SelengkapnyaBerantas Impor Ilegal, Polri Ungkap 21 Perkara dan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp68 Miliar
Sigit menyebut, jika pihaknya telah mengungkap sebanyak 21 perkara atas kasus dugaan impor ilegal.
Baca Selengkapnya