Begini Syarat dan Kriteria dari LPSK agar AKBP Doddy Dkk Jadi JC Kasus Teddy Minahasa
Merdeka.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih melakukan verifikasi kelengkapan syarat justice collaborator (JC) yang diajukan tersangka kasus pengedaran narkoba, AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Samsul Maarif alias Arif.
"Kalau sudah (dilengkapi), tinggal kita lakukan investigasi dan asesmen untuk melihat apakah permohonannya memenuhi syarat untuk diberikan perlindungan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi, dikutip Sabtu (29/10).
Diketahui, Doddy, Linda, dan Syamsul adalah ketiga tersangka yang bersama-sama diduga terlibat dalam kasus pengedaran 5 kg narkoba jenis sabu-sabu yang diduga melibatkan Irjen Teddy Minahasa.
Verifikasi dilakukan terhadap berkas persyaratan yang diajukan saksi pelaku yang membantu penyidikan kasus, yang merupakan syarat formil. "Itu kan mencakup syarat formil, identitas segala macam. Gitu ya. Kemudian syarat materil itu kronologi perkara pidananya," katanya.
Waktu Verifikasi Sepekan
Adapun waktu yang diperlukan dalam proses verifikasi selama satu minggu atau tujuh hari. Apabila masih dibutuhkan waktu tambahan, bisa ditambah selama satu bulan ke depan.
"Ya rata-rata satu minggu, kalau belum cukup bisa diperpanjang selama satu bulan lah paling lama," sebutnya.
Adapun syarat untuk AKBP Doddy, Linda, dan Syamsul bisa dapat JC sebagaimana Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban adalah bukan pelaku utama dan bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
"Akan membuka semua fakta yang terjadi pidana yang di mana dia terlibat, dan mengembalikan kerugian negara kalau ada," katanya.
Apabila syarat itu terpenuhi, maka LPSK akan memberikan hak sebagai JC kepada para tersangka, mulai dari perlindungan selama masa tahanan hingga keringanan hukuman.
"Perlindungan oleh LPSK, kedua perlakuan istimewa atau perlakuan khusus dari aparat penegakan hukum, bentuknya pemisahan berkas perkara , pemisahan tempat penahanan dan sebagainya tapi perlindungan tetap oleh LPSK," katanya.
"Ketiga, itu adalah penghargaan, penghargaan ini ya keringanan hukuman, kemudahan untuk mendapatkan remisi. Kalau memang dilindungi LPSK, LPSK akan memastikan itu, sampai dia dijadikan narapidana pun kita akan upayakan tempatnya dipisahkan dari pelaku lain," tambah dia.
Kuasa Hukum Serahkan Berkas
Sebelumnya, Kuasa Hukum AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Samsul Maarif alias Arif, Adriel Viari Purba kembali bertemu dengan perwakilan LPSK. Dia mengajukan kliennya sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC).
Ketiga merupakan tersangka dalam kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa (TM). Dalam pertemuan itu, Adriel mengaku sudah memberikan beberapa berkas persyaratan, untuk bisa memenuhi syarat menjadi JC.
"Berkas itu diterima dan akan ditelaah selanjutnya oleh LPSK," tutur Adriel, Jumat (28/10).
Adriel menyebut bahwa perwakilan LPSK menyatakan dapat segera bertemu dengan ketiga tersangka, dalam rangka asesmen sebagai JC. Dia berharap kliennya itu bisa menjadi JC, sehingga dapat membuat kasus tersebut dapat menjadi terang benderang.
"Kami sudah memberikan alasan kuat agar Dody dan klien kami lainnya bisa diterima menjadi JC," jelas dia.
Lebih lanjut, Adriel juga mengapresiasi penyataan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo yang menyebut pihaknya tidak akan terpengaruh dengan permintaan kuasa hukum tersangka lainnya, agar menolak permohonan JC dari kliennya.
"Saya mengapresiasi yang Pak Hasto katakan kalau LPSK merupakan lembaga mandiri dan tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun dalam menentukan seseorang layak atau tidak ditetapkan sebagai terlindung," tandas Adriel.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDiperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo
Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca SelengkapnyaKejagung Bidik Kementerian ESDM dan KLHK di Kasus Korupsi Komoditas Timah
Adapun pemeriksaan terhadap saksi telah dilakukan terhadap 130 orang untuk proses penyidikan yang telah berjalan sejak Oktober 2023 lalu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Disdik DKI Batalkan KJP Plus 492 Peserta Gara-Gara Berbuat Mesum hingga Tawuran
Terdapat larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus, seperti larangan membawa senjata tajam dan terlibat tindakan asusila.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaJK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan
JK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.
Baca SelengkapnyaCegah Penyelundupan di Darat & Laut, KKP Perketat Pengawasan di Pelabuhan Merak
Sebelumnya, KKP juga memperketat pengawasan di jalur udara
Baca SelengkapnyaKetahuan, Para Perwira Polri Masuk ke Koperasi Akpol Cari Sesuatu 'Ngapain Nih Kalian'
Komandan Akpol sidak para perwiranya saat belanja di koperasi. Ternyata ini yang dicari.
Baca SelengkapnyaPolisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca Selengkapnya