Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Begini Cara Kerja Kamera ETLE di Tol dan Alur Urus Tilang Elektronik

Begini Cara Kerja Kamera ETLE di Tol dan Alur Urus Tilang Elektronik Kamera Tilang Elektronik ETLE. ©2019 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan cara kerja tilang elektorik yang mulai berlaku di Tol. Tilang elektronik tol yang menyasar pelanggar batas kecepatan maksimum dan kelebihan muatan di tol mulai berlaku Jumat (1/4).

Polda Metro Jaya memanfaatkan kamera guna memantau pengendara. Kamera untuk memonitor batas kecepatan terpasang di enam lokasi. Sementara, kamera untuk memantau batas muatan terpasang di dua lokasi.

Kamera secara otomatis merekam kendaraan yang melanggar batas kecepatan maksimal maupun muatan kendaraan. Hasil tangkapan dalam bentuk gambar akan dikirimkan ke back office ETLE di TMC.

Nantinya, petugas di kantor ETLE TMC bakal menganalisis tiap gambar untuk dilampirkan dalam berkas surat penilangan. Namun, tak semua gambar dinyatakan laik.

"Kita lihat foto capture-an itu memenuhi standar sebagai alat bukti tidak. Kameranya jelas, pelat nomornya jelas, pelat nomornya sesuai dengan data kita," ujar dia kepada wartawan, Rabu (6/4).

Sambodo menyebut, gambar yang lolos verifikasi maka akan tersambung langsung dengan database kendaraan yang dimiliki Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Sambodo menyampaikan, selanjutnya akan dilihat batas kecepatan kendaraan yang tergambar. Semisal melebihi kcepatan 100 kilometer/per jam maka langsung diterbitkan surat konfirmasi.

"Kita print untuk surat konfirmasi," ujar dia.

Surat konfirmasi akan diserahkan ke PT POS pada hari berikutnya supaya segera dikirimkan ke alamat pelanggar. Menurut catatannya, setiap hari ada 500 sampai 600 surat.

"Itu diambil PT POS dikirim ke alamat masing-masing," ujar dia.

Pelanggar diberikan waktu tujuh hari lamanya untuk melakukan konfirmasi. Terhitung sejak surat itu diterima oleh pelanggar.

"Setelah sampai diterima oleh si masyarakat maka masyarakat punya waktu 7 hari untuk melakukan konfirmasi. Di surat yang diterima masyarakat ada lembar konfirmasi," ujar dia.

Cara Urus Tilang Elektronik

Pelanggar dalam melakukan konfirmasi, bisa melalui online maupun datang langsung ke posko ETLE yang ada di kantor Subdit Bin Gakkum Pancoran, Jaksel. Adapun sanksi tilangnya berupa denda dengan besaran Rp 500 ribu.

"Kalau memang betul maka bila dia melakukan konfirmasi akan diberikan kode briva namanya. Dari kode itu dia tinggal datang ke ATM atau dia bayar maka kemudian proses tilang dianggap selesai," terang dia.

Sementara itu, proses tilang dianggap selesai apabila pelanggar tak melaporkan atau tidak konfirmasi.

"Atau setelah konfirmasi dia tidak membayar dendanya maka STNKnya akan diblokir jadi dia tidak bisa diapa-apain. Nanti ketika yang bersangkutan bayar pajak maka pajaknya akan ditambahkan dengan denda dari pelanggaran tersebut," ujar dia.

Sambodo menegaskan, sistem ETLE tidak tebang pilih. Penindakan berlaku untuk semua jenis kendaraan.

"Tidak ada pelat dewa, semua. Kan mau dia RFS RFD mau apa kan kita punya databasenya kendaraan ini pelat aslinya berapa nah yang punya pelat aslinya kita kirimkan," ucap dia.

Reporter: Ady Anugrahadi

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
8.725 Kendaraan Tertangkap Kamera ETLE Langgar Ganjil-Genap Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran
8.725 Kendaraan Tertangkap Kamera ETLE Langgar Ganjil-Genap Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran

Latif merinci sejumlah pelanggaran Gage pada saat arus mudik lebaran sebanyak 4.201 pemudik.

Baca Selengkapnya
Kamera ini Butuh 1000 Tahun untuk Mengambil Satu Foto
Kamera ini Butuh 1000 Tahun untuk Mengambil Satu Foto

Kamera terdiri dari tiang baja dengan silinder tembaga di atasnya.

Baca Selengkapnya
Terekam Kamera Aksi Lihai Copet Emak-Emak Ini Bikin Geleng-geleng, 'Licin Bener Tangannya'
Terekam Kamera Aksi Lihai Copet Emak-Emak Ini Bikin Geleng-geleng, 'Licin Bener Tangannya'

Bikin geleng-geleng, seorang emak-emak di Jambi melakukan aksi pencopetan saat acara Jalan Sehat. Dengan lihai wanita tersebut berhasil mengambil ponsel korban.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Catat, Pelanggar Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024 Dikirimi Polisi Surat Tilang Usai Pulang Kampung
Catat, Pelanggar Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024 Dikirimi Polisi Surat Tilang Usai Pulang Kampung

Penerapan ganjil genap dimulai saat arus mudik dimulai pada tanggal 5 April-16 April.

Baca Selengkapnya
Polri Optimalkan ETLE saat Libur Nataru
Polri Optimalkan ETLE saat Libur Nataru

Korlantas Polri juga masih perlu memiliki 39.691 kamera mobile handheld, 1.261 kamera mobile on-board, serta 737 kamera jenis portabel untuk ETLE.

Baca Selengkapnya
Kamera CCTV ini Bisa Tembakan Peluru jika Ada Maling yang Mau Masuk Rumah
Kamera CCTV ini Bisa Tembakan Peluru jika Ada Maling yang Mau Masuk Rumah

Kamera keamanan ini berbasis AI yang bisa mendeteksi orang asing yang ingin berbuat jahat.

Baca Selengkapnya
Kamera Terbesar di Dunia Ini Mampu Memantau Alam Semesta yang Gelap
Kamera Terbesar di Dunia Ini Mampu Memantau Alam Semesta yang Gelap

Kemampuan kamera ini dapat memantau langit yang gelap. Melihat galaksi dari yang gelap menjadi terang.

Baca Selengkapnya
Cara Mengatasi Mata Lelah, Ketahui Langkah Pencegahannya
Cara Mengatasi Mata Lelah, Ketahui Langkah Pencegahannya

Cara mengatasi mata lelah bisa dilakukan dengan beberapa langkah. Simak informasi selengkapnya.

Baca Selengkapnya