Begini cara eks pejabat ditjen Pajak punya SIM dan pelat mobil TNI
Merdeka.com - Terdakwa penerima suap terkait pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia, Handang Soekarno atau mantan Kasubdit bukti permulaan di Direktorat Pajak Kementerian Keuangan, diketahui memiliki surat izin mengemudi yang dikeluarkan TNI. Hal ini terungkap saat sidang lanjutan perkara tersebut dengan agenda mendengarkan kesaksian terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri mendalami kepemilikan SIM dari TNI oleh Handang saat ia mengambil uang dari Mohan alias Ramapanicker Rajamohanan Nair selaku direktur country PT EK Prima Ekspor Indonesia, di kediamannya Kemayoran, Jakarta Pusat
"Betul menggunakan pelat TNI?" Tanya jaksa Alo kepada Handang, Rabu (14/6).
"Betul. Karena mobil saya rusak tidak bisa dibetulkan, saya tidak punya kendaraan. Saya beli mobil Pajero tidak dapat pelat," jelas Handang.
"Lalu pelat TNI?" cecar jaksa lagi.
"Awalnya pas beli mobil saya mengajukan surat permohonan gunakan pelat TNI," pungkasnya.
Dia juga menjelaskan pembuatan SIM A dan SIM C dari TNI termasuk pembuatan pelat berwarna hijau tua tersebut.
Selain itu dia juga menjelaskan menggunakan jasa pengamanan berlatar belakang TNI sebagai ajudannya. Ia menerangkan Sigit, ajudan Handang berlatar belakang TNI, itu sudah bersamanya sejak lama saat bertugas di Nias. Kala itu, ujar Handang, pengamanan ekstra dibutuhkan demi keamanannya terkait kasus pembunuhan di Nias.
Pada persidangan sebelumnya, (7/6) Handang disebut mengambil uang dari Mohan sebesar Rp 1,9 miliar. Saat itu Handang bersama sopir pribadinya mengunakan mobil Mitsubishi Pajero ber-pelat TNI.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Iriana Acungkan Dua Jari, PDIP: Mobil Negara Enggak Boleh buat Kampanye
Menyusul aksi Iriana yang mengacungkan dua jari dari dalam mobil Kepresidenan
Baca SelengkapnyaTersandung Korupsi, Eks Wali Kota Bima Segera Disidang
"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja," tutur Kabag KPK Ali.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaEks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta
Uang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.
Baca SelengkapnyaKejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaSeorang Pria Ditemukan Tewas Dalam Mesin Pendingin Mobil Es Krim
Dari hasil olah TKP, korban ditemukan meninggal dunia di kabin belakang tempat penyimpanan es krim.
Baca SelengkapnyaPenampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL
berkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaKejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca Selengkapnya