Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Beda nasib dengan Gayus, Nazaruddin tak dapat remisi Lebaran

Beda nasib dengan Gayus, Nazaruddin tak dapat remisi Lebaran M Nazaruddin Vonis 4 tahun 10 bulan. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Pemerintah pusat masih memberikan potongan masa tahanan pada terdakwa kasus korupsi dan teroris. Namun, remisi tidak diberikan kepada mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

"Nazaruddin tidak dapat remisi," ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin seperti dilansir Antara.

Berbeda nasib dengan Nazaruddin, narapidana Gayus Tambunan diberikan remisi oleh pemerintah. Gayus memperoleh remisi 1 bulan 15 hari. Awalnya, Nazaruddin disebut-sebut menjadi salah satu dari 137 terpidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin dan penjara lain yang rencananya akan mendapat remisi. Namun Amir menegaskan Nazaruddin tidak mendapat remisi.

Amir menjelaskan, narapidana dapat memperoleh remisi bila telah memenuhi Peraturan Pemerintah No 99 tahun 2012. Dia mengatakan, pemberian remisi tidak dikhususkan kepada narapidana tertentu.

"Saya tidak perlu tahu namanya siapa, aturan itu tidak diberlakukan khusus kepada siapa, sepanjang kriteria orang yang mau diberikan terpenuhi yaitu melewati proses di Tim Pengamat Permasyarakatan (TPP) dan ada rekomendasi badan pemasyarakatan (bapas) sudah kita tidak perlu lihat namanya," tambah Amir.

Sebelumnya, pada Idul Fitri 1435 Hijriah tahun ini, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus kepada 56.704 narapidana yang beragama Islam.

Remisi khusus terdiri atas 55.884 orang mendapatkan remisi khusus I (masih menjalani masa pidana) yaitu 15.958 orang (remisi 15 hari), 35.534 orang (remisi satu bulan), 3.471 orang (remisi 1 bulan 15 hari) dan 921 orang (remisi dua bulan).

Sedangkan ada 820 orang yang langsung bebas yaitu mereka yang mendapat remisi khusus II.

Mereka yang mendapat remisi berasal dari 463 lapas dan rutan di seluruh Tanah Air yang totalnya berjumlah 165.731 orang, terdiri atas narapidana berjumlah 113.067 orang dan tahanan berjumlah 52.664 orang.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
24 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin dapat Remisi Natal

24 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin dapat Remisi Natal

Lapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.

Baca Selengkapnya
Beri Remisi Natal ke 15.922 Narapidana, Kemenkumham Hemat Rp7,95 Miliar

Beri Remisi Natal ke 15.922 Narapidana, Kemenkumham Hemat Rp7,95 Miliar

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya
Pencairan THR Lebaran Bermasalah, Segera Lapor ke Nomor Ini

Pencairan THR Lebaran Bermasalah, Segera Lapor ke Nomor Ini

Posko pengaduan THR dapat diakses oleh pekerja maupun buruh di hari kerja.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.

Baca Selengkapnya
Ribuan Narapidana Hindu Dapat Remisi Nyepi 2024, 6 Orang Langsung Bebas

Ribuan Narapidana Hindu Dapat Remisi Nyepi 2024, 6 Orang Langsung Bebas

Kanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang

Baca Selengkapnya
Puasa Rajab 2024 Sampai Tanggal Berapa? Cek Tanggalnya Sebelum Berakhir

Puasa Rajab 2024 Sampai Tanggal Berapa? Cek Tanggalnya Sebelum Berakhir

Puasa Rajab 2024 sampai tanggal berapa? ketahui tanggalnya sebelum terlambat.

Baca Selengkapnya
Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim

Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim

Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Respons Panglima TNI Jenderal Agus Soal Prajurit Keroyok Relawan Ganjar-Mahfud

Respons Panglima TNI Jenderal Agus Soal Prajurit Keroyok Relawan Ganjar-Mahfud

Respons Panglima TNI Jenderal Agus Soal Prajurit Keroyok Relawan Ganjar-Mahfud

Baca Selengkapnya
Enam Prajurit TNI Tersangka Pengeroyok Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali Ditahan, Sembilan Dikembalikan ke Satuan

Enam Prajurit TNI Tersangka Pengeroyok Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali Ditahan, Sembilan Dikembalikan ke Satuan

Sembilan prajurit TNI AD itu berstatus saksi akan diperiksa apabila dibutuhkan keterangan lanjutan.

Baca Selengkapnya