Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Beda dengan IDI, PDSI Dukung RUU Kesehatan Omnibus Law

Beda dengan IDI, PDSI Dukung RUU Kesehatan Omnibus Law PDSI temui agung laksono. ©2022 Merdeka.com/wantimpres

Merdeka.com - Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) mendukung pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law. Sikap ini berbeda dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan organisasi profesi kesehatan lainnya yang menolak RUU Kesehatan.

"Betul, PDSI mendukung RUU Omnibus Law Kesehatan," kata Ketua Umum PDSI, Jajang Edi Priyanto kepada merdeka.com, Rabu (30/11).

Jajang mengaku tak masalah berbeda sikap dengan organisasi profesi kesehatan lain. Dia menegaskan tetap mendukung apapun keputusan pemerintah.

Jajang menambahkan, sepengetahuannya RUU Kesehatan merupakan usulan pemerintah. Saat ini, RUU tersebut sudah masuk Prolegnas 2023 dan dibahas di Baleg DPR.

Kirim Surat Terbuka ke Jokowi

PDSI mengirim surat terbuka kepada Presiden Jokowi pada 26 November 2022. Dalam surat tersebut, PDSI mengaku yakin pemerintah, DPR, DPD, selalu mengutamakan kepentingan masyarakat.

Ada tiga poin utama yang disampaikan PDSI dalam surat terbuka kepada Jokowi. Berikut rinciannya:

Pertama, Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) mendukung RUU Omnibus Law Kesehatan yang diajukan pemerintah untuk dibahas di DPR.

Kedua, dukungan tersebut karena RUU ini mempermudah akses pendidikan bagi tenaga kesehatan di dalam dan di luar negeri, termasuk memulangkan tenaga kesehatan WNI lulusan luar negeri untuk pulang mengabdi di tanah air. Oleh karena mereka juga Warga Negara Indonesia yang berhak mengakses pendidikan dan mata pencaharian yang dijamin UUD 1945.

Ketiga, dukungan PDSI juga dikarenakan RUU ini mengembalikan wewenang negara dalam hal izin praktik, distribusi dokter, dll tanpa intervensi berlebihan dari organisasi masyarakat manapun yang selama ini mengaku statusnya sebagai organisasi profesi tenaga kesehatan. Pengembalian wewenang kembali ke negara tentu akan memperbaiki kualitas pelayanan kesehatan dan keamanan bagi masyarakat.

5 Organisasi Profesi Tolak RUU Kesehatan

Lima organisasi profesi kesehatan menolak RUU Kesehatan Omnibus Law. Mereka meminta Presiden Joko Widodo mempertimbangkan pembahasan RUU tersebut.

"Mohon kepada Bapak Presiden untuk mempertimbangkan pembahasan RUU ini antara pemerintah dengan DPR RI," demikian bunyi surat penolakan lima organisasi profesi kesehatan terhadap RUU Kesehatan Omnibus Law yang dikutip Senin (28/11).

Lima organisasi tersebut ialah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Penolakan ini turut didukung Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Surat penolakan terhadap RUU Kesehatan Omnibus Law ini dikirim ke Presiden Jokowi pada 24 November 2022. Ada empat poin yang tercantum dalam surat tersebut.

Pertama, pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law dinilai sangat tidak transparan dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, tidak ada naskah akademik yang dibicarakan bersama pemangku kepentingan dan masyarakat untuk melihat dasar filosofi, sosiologis, dan yuridis yang bertujuan untuk kebaikan bangsa, sehingga dianggap sarat kepentingan pribadi atau golongan tertentu.

Kedua, RUU Kesehatan Omnibus Law sarat kepentingan atas liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan yang akan mengorbankan hak kesehatan rakyat selaku konsumen kesehatan.

Organisasi profesi kesehatan juga menilai substansi isi rancangan undang-undang berpotensi mengancam perlindungan dan keselamatan masyarakat atas pelayanan yang bermutu, profesional, dan beretika.

Ketiga, adanya gerakan pelemahan terhadap peran profesi kesehatan karena tidak diatur dengan undang-undang tersendiri. Terdapat juga upaya-upaya untuk menghilangkan peran-peran organisasi profesi yang selama ini telah berbakti bagi negara dalam menjaga mutu dan profesionalisme anggota profesi yang semata-mata demi keselamatan dan kepentingan pasien.

Keempat, terdapat upaya-upaya mengabaikan hal-hal yang telah mendapatkan putusan dari Mahkamah Konstitusi seperti Putusan Nomor 14/PPU-XII/2014, Putusan Nomor 82/PPU-XII/2015, dan Putusan Nomor 10/PPU-XV/2017 dan Nomor 80/PPU-XVI/2018.

"Hal ini tentu akan menjadi permasalahan konstitusionalitas di masa depan."

(mdk/tin)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
IDI: Perlu Kerja Sama Strategis Mewujudkan Pemerataan Dokter di Indonesia

IDI: Perlu Kerja Sama Strategis Mewujudkan Pemerataan Dokter di Indonesia

IDI mengungkapkan tidak seimbangnya rasio dokter umum dan spesialis di Indonesia sangat berdampak terhadap kualitas kesehatan di setiap daerah.

Baca Selengkapnya
Jelaskan Perbedaan dengan PDIP, Kaesang: PSI yang Warna Merah Muda dan Ketumnya Muda

Jelaskan Perbedaan dengan PDIP, Kaesang: PSI yang Warna Merah Muda dan Ketumnya Muda

"Warnanya merah, tapi merah muda, beda ya yang merah muda. Ketua umumnya yang muda. Di coblos yang PSI," kata Kaesang

Baca Selengkapnya
Prestasi Jenderal Polri ini Tak Kaleng-kaleng, Lulus S3 Jadi Doktor Beri Pesan Isinya Wajib Diikuti Semua Polisi

Prestasi Jenderal Polri ini Tak Kaleng-kaleng, Lulus S3 Jadi Doktor Beri Pesan Isinya Wajib Diikuti Semua Polisi

Berikut isi pesan dari Jenderal Polri lulusan S3 yang wajib diikuti semua polisi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
DPR Apresiasi Polda Jatim yang Pantau Kesehatan  Petugas KPPS saat Pemilu 2024

DPR Apresiasi Polda Jatim yang Pantau Kesehatan Petugas KPPS saat Pemilu 2024

Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim.

Baca Selengkapnya
Mengaku Dicabuli Dokter, Istri Pasien Serahkan Bukti Penting Ini ke Polisi

Mengaku Dicabuli Dokter, Istri Pasien Serahkan Bukti Penting Ini ke Polisi

TA dan suaminya langsung meninggalkan lokasi. Hanya tim kuasa hukumnya yang menemui awak media untuk menyampaikan keterangan pers.

Baca Selengkapnya
Indonesia Darurat Pemenuhan Dokter Spesialis, Apa Penyebabnya?

Indonesia Darurat Pemenuhan Dokter Spesialis, Apa Penyebabnya?

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyebutkan bahwa Indonesia membutuhkan 78.400 dokter spesialis.

Baca Selengkapnya
DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu

DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu

Bawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Ramai Kasus Istri Pasien Mengaku Dicabuli, Ini Kode Etik Profesi Dokter

Ramai Kasus Istri Pasien Mengaku Dicabuli, Ini Kode Etik Profesi Dokter

Dalam pemeriksaan majelis etik, dokter MY membantah telah mencabuli istri pasien.

Baca Selengkapnya
Pedagang UMKM Tak Masalah Aturan Wajib Sertifikasi Halal, tapi Biaya Mengurus Harus Gratis

Pedagang UMKM Tak Masalah Aturan Wajib Sertifikasi Halal, tapi Biaya Mengurus Harus Gratis

Edy berpendapat kewajiban sertifikasi halal diharapkan dapat menjadi perlindungan industri mikro lokal terhadap produk impor yang banyak membanjiri pasar lokal.

Baca Selengkapnya