Bebas, mantan pebalap Asep Hendro tetap diusut KPK
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap akan mengusut mantan pebalap sepeda motor, Asep Hendro, yang dibebaskan pada Kamis (11/4) dini hari. Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi S.P., sampai saat ini tim penyidik KPK masih mendalami peran Asep dan tiga rekannya, yakni Rukimin Tjahyono, Wawan, dan Sudiharto, dalam perkara pemerasan pengurusan pajak itu.
"Keempat orang yang dibebaskan itu belum tentu terlepas dari tuduhan tindak pidana korupsi. Belum ada keputusan mereka tidak jadi tersangka," kata Johan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (11/4).
Menurut Johan, sampai saat ini tim penyidik masih mengumpulkan berbagai bukti dalam perkara pemerasan pajak. Dia mengatakan, KPK mulai membidik pihak-pihak lain, selain tersangka PR, dalam kasus itu.
KPK cuma menetapkan tersangka tunggal dalam kasus dugaan pemerasan wajib pajak, sebagai hasil operasi tangkap tangan kemarin. Satu tersangka itu adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak, PR (Pragono Riyadi).
PR diduga telah menyalahgunakan wewenang, yakni memeras wajib pajak Asep Hendro. Asep Hendro adalah mantan pebalap sepeda motor nasional, dan pengusaha suku cadang balap dan perlengkapan balap sepeda motor.
Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 atau pasal 23 juncto pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Otak Pungli di Rutan KPK Diperiksa Sebagai Saksi, Ini yang Bakal Didalami Penyidik
Hengki merupakan ASN yang saat ini bertugas di Pemprov DKI Jakarta. Pada jabatan sebelumnya di KPK, ia bertugas sebagai Keamanan Ketertiban di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaLKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menaker Ida dan Kakak Cak Imin Dipanggil Jokowi, Lobi PKB Gabung Koalisi Prabowo?
Menaker Ida dan Kakak Cak Imin Dipanggil Jokowi, Lobi PKB Gabung Koalisi Prabowo?
Baca SelengkapnyaPelabuhan Merak Macet Parah, ASDP Masih Tunggu Izin Pemerintah untuk Jalankan Solusi Ini
kendaraan yang ingin masuk kapal di Pelabuhan Merak bisa ditampung sementara di kantong parkir Dermaga Pelabuhan Indah Kiat.
Baca SelengkapnyaKPK Duga Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Keperluan Pribadi Bupati Ahmad Muhdlor Ali
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKapolsek Manipa Seram Bagian Barat Dicopot karena Jarang Ngantor
Pencopotan Kapolsek dilakukan setelah masyarakat mengeluhkan kinerjanya.
Baca Selengkapnya