Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bebas bersyarat, Panda tetap ajukan PK

Bebas bersyarat, Panda tetap ajukan PK panda nababan. merdeka.com/merdeka.com

Merdeka.com - Terpidana kasus cek pelawat, Panda Nababan, sudah bebas bersyarat sejak 2 Mei lalu. Meski demikian, Panda yang dihukum 17 bulan penjara, tetap akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

"Kami tetap ingin mencari keadilan," kata kuasa hukum Panda, Juniver Girsang, saat dihubungi merdeka.com, Kamis (31/5).

Juniver menjelaskan, sebenarnya Panda bisa mengajukan pembebasan bersyarat pada Desember tahun lalu karena sudah menjalani 2/3 masa hukuman. Namun, politikus PDIP itu belum menggunakan haknya, karena masih menunggu proses kasasi.

"Baru pada kasasi ditolak Februari, maka Panda mengajukan hak pembebasan bersyarat dan dikabulkan," ujar dia.

Juniver menjelaskan, dengan keadaan bebas bersyarat, Panda bersama pengacara lebih bisa berkonsentrasi untuk menyusun memori PK. Upaya hukum luar biasa itu tetap dilakukan karena pihak Panda berkeyakinan mantan anggota Komisi III DPR itu tidak bersalah.

"Dua hakim adhoc di pengadilan tingkat pertama saja menyatakan Panda tidak menerima travel cek," ujar dia.

Jika PK dikabulkan MA, kata Juniver, hal itu bisa merehabilitasi nama baik Panda kepada publik.

Panda dihukum Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta dengan 17 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Putusan ini dikuatkan oleh MA. (mdk/ren)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP