Bea Cukai Sumut gagalkan penyelundupan 9 ton bawang
Merdeka.com - Petugas Bea dan Cukai Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan penyelundupan 9 ton bawang yang dibawa menggunakan kapal dari Malaysia. Nakhoda kapal pembawa bawang yakni seorang berkebangsaan India itu pun ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami mengamankan kapal KM Bunga Tanjung yang mengangkut bawang itu dari perairan Tanjung Siapi-api, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada Jumat kemarin," ujar Kasi Penindakan dan Penegakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Sumut Ogi Febri Adlha di Medan, Sabtu (16/3).
Selain kapal yang berbendera Indonesia itu, petugas juga mengamankan 74 karung bawang putih dengan berat mencapai 666 kilogram dan 926 karung bawang merah dengan total berat sekitar 8.334 kilogram. Totalnya menjadi 1.000 karung dengan berat 9 ton.
Ogi memaparkan, penangkapan ini dilakukan setelah mereka menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya kapal pengangkut bawang dari Malaysia di perairan Tanjung Siapi-api. Informasi ini kemudian dikembangkan dengan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penangkapan.
Selanjutnya, kata Ogi, barang bukti yang didapat awalnya akan dibawa ke Pelabuhan Teluk Nibung. Tetapi, situasinya tidak kondusif saat kapal akan disandarkan di dermaga.
"Massa telah berkumpul dan diduga telah diprovokasi untuk merampas barang bukti, maka selanjutnya kapal beserta muatan kami tarik ke Belawan," jelas Ogi.
Melihat kondisi yang tidak mendukung, Ogi menambahkan, barang bukti langsung dibawa ke Pangkalan Kapal Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Sumut di Belawan. Sesampai di sana, bawang putih dan bawang merah dibongkar dari kapal dan dipindahkan ke gudang penyimpanan barang bukti.
Pihak Bea dan Cukai juga sudah menetapkan seorang tersangka dalam kasus penyelundupan ini. "Inisialnya ES (43). Dia merupakan nakhoda atau tekong KM Bunga Tanjung," papar Ogi.
ES disangka telah melanggar Pasal 102 UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No 17 Tahun 2006 dan Permen Perdagangan No 06/M-DAG/PER/1/2013 tanggal 30 Januari 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan penerbitan Perizinan Impor Produk Hortikultura.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bea Cukai Tangkap Kapal Pembawa Ratusan Kantong Pakaian Bekas Impor di Riau, 2 Orang Jadi Tersangka
Bea Cukai Riau kembali menangkap kapal pembawa pakai bekas impor yang masuk ke wilayah Indonesia
Baca SelengkapnyaBea cukai Batasi Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri, Kecuali Komoditas Ini
Jika ke luar negeri dan membawa barang-barang ini maka tidak dikenakan batasan bawaan seperti barang-barang lainnya.
Baca SelengkapnyaAwal Tahun, Bea Cukai Bantu Ekspor Sarung Tangan Asli Kalasan ke Jepang, Nilainya Rp1,1 Miliar
Perusahaan tersebut mengekspor sarung tangan sebanyak 339 karton
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengamanan Lanal Banyuwangi Kini Diperkuat KAL Sembulungan
Kapal ini merupakan buatan dalam negeri yang diproduksi dengan teknologi yang lebih modern.
Baca SelengkapnyaAgar Tak Disita Bea Cukai, Ini Batas Makanan yang Bisa Dibawa Pulang dari Luar Negeri
Pembatasan dilakukan karena khawatir masyarakat akan melakukan hal ini terhadap barang bawaan berlebih.
Baca SelengkapnyaIndonesia Kembali Impor Beras di 2024, Jumlahnya 2 Juta Ton
Upaya Bulog untuk mendatangkan impor beras kali ini akan jauh lebih mudah dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Impor 20.000 Ton Bawang Putih dari China, Ini Alasannya
Pemerintah mengutus ID Food untuk mengimpor 200.000 ton bawang putih dari China.
Baca SelengkapnyaKeluhan Pemudik di Merak: Kami Sudah Sabar Semalaman, Tapi Belum Juga Masuk Kapal
Keluhan Pemudik di Merak: Kami Sudah Sabar Semalaman, Tapi Belum Juga Masuk Kapal
Baca Selengkapnya15 ABK Putra Sumber Mas Dilaporkan Hilang Usai Cari Ikan di Pulau Masalembu
Kapal tersebut berangkat dari Pelabuhan Brondong, Lamongan, Jawa Timur.
Baca Selengkapnya