Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bea Cukai ngaku sulit lacak pemilik miras ilegal di Pekanbaru

Bea Cukai ngaku sulit lacak pemilik miras ilegal di Pekanbaru Miras Ilegal. ©2013 Merdeka.com/Pramirvan Datu

Merdeka.com - Beberapa waktu lahu, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (BC) Tipe Madya Pabean B Pekanbaru mengamankan 6 ribu botol lebih minuman keras (miras) tanpa cukai di sebuah pelabuhan Pekanbaru. Hingga kini, belum ada satu tersangka pun yang ditetapkan penyidik.

Kepala BC Pekanbaru Elfi Haris, dikonfirmasi wartawan mengaku kesulitan melacak pemilik minuman yang rencananya akan diedarkan di tempat hiburan tersebut. "Sudah ada 6 orang yang diperiksa, tapi belum mengarah ke nama pemilik," katanya, Selasa (13/1).

Padahal, peredaran minuman keras tanpa segel bea dan cukai di Pekanbaru laris manis, namun pihak BC mengaku tak mampu melacak pemiliknya. Elfi mengakui, inisial ASN sempat mencuat dalam pemeriksaan yang dilakukan. Petugas pun sudah berkoordinasi dengan BC di Selat Panjang, namun belum menemukan nama yang disebut oleh awak kapal.

"Sudah dilacak ke dokumen pengiriman yang ada di Selat Panjang. Belum ketemu nama yang disebutkan. Di Pekanbaru sudah dicek juga, hasilnya masih sama," jelas Elfi, sambil membantah adanya keterlibatan pemilik sebuah tempat hiburan di Jalan Kuantan inisial Lek.

Elfi dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dimilikinya berjanji akan mengusut tuntas pengiriman miras ke Pekanbaru itu. Dia meminta masyarakat bersabar dan menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan.

"Prosesnya memang agak lama. Bisa sampai 6 bulan. Jika sampai 9 bulan, miras yang disita ini akan dimusnahkan karena sudah dimiliki negara. Pemusnahan bisa dilakukan tanpa ada tersangka," tegas Elfi.

Sejauh ini, pihaknya sudah mendenda pembawa kapal yang ditangkap akhir tahun lalu itu. Besaran denda tidak dijelaskan Elfi kepada awak media yang menemuinya di Kantor BC.

"Sewaktu diperiksa, Cincu atau pembawa barang di dalam kapal tak mengetahui adanya miras tanpa cukai. Pasalnya, kapal tersebut membawa barang berbagai jenis," ungkap Elfi.

Diterangkan Elfis, Kapal Indah Jaya yang ditahan sudah tak ada lagi di Pelabuhan Bunga Tanjung. Namun Elfi enggan menyebutkan ke mana hilangnya kapal pembawa miras tersebut. Sementara ribuan miras yang dibawa kapal, sudah disita untuk negara.

Adapun jenis miras yang disita di antaranya, Black, Red, Gold Label, Gordon London, Jose Cuervo, Jack Daniels dan Contreau dengan berbagai jenis dan ukuran.

"Pengangkutan tanpa cukai itu diduga melanggar pasal 27 Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007," terang Elfi.

"Saat ini, kami masih melakukan pendalaman. Apakah pengangkutan barang yang tak bercukai ini melanggar pidana, sebagaimana yang diatur dalam pasal 54 dan atau pasal 56 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007," pungkas Elfi.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penyelundupan Ratusan Botol Miras Siap Edar di Batang Digagalkan, Satu Pelaku Ditangkap

Penyelundupan Ratusan Botol Miras Siap Edar di Batang Digagalkan, Satu Pelaku Ditangkap

Polisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Makin Gencar Berantas Rokok Ilegal, Giliran Jombang Jadi Target

Bea Cukai Makin Gencar Berantas Rokok Ilegal, Giliran Jombang Jadi Target

Petugas telah menggagalkan peredaran 58.000 rokok ilegal

Baca Selengkapnya
Sebuah Rumah di Lampung Digerebek, Ternyata Pabrik Miras Ilegal Simpan 19 Ribu Botol

Sebuah Rumah di Lampung Digerebek, Ternyata Pabrik Miras Ilegal Simpan 19 Ribu Botol

Potensi kerugian negara akibat pabrik ini mencapai setengah miliar rupiah

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bea Cukai Ngurah Rai Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp405 Juta

Bea Cukai Ngurah Rai Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp405 Juta

Pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai menjaga transparansi

Baca Selengkapnya
Bukan karena Diskon, Bos Penyewa Toko di Mal Cemas Stok Lebaran Kosong Gara-Gara Kebijakan Ini

Bukan karena Diskon, Bos Penyewa Toko di Mal Cemas Stok Lebaran Kosong Gara-Gara Kebijakan Ini

Pengusaha mendukung kebijakan lartas impor yang diharapkan bisa melindungi produk dalam negeri dari produk ilegal dengan harga miring.

Baca Selengkapnya
Berantas Impor Ilegal, Polri Ungkap 21 Perkara dan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp68 Miliar

Berantas Impor Ilegal, Polri Ungkap 21 Perkara dan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp68 Miliar

Sigit menyebut, jika pihaknya telah mengungkap sebanyak 21 perkara atas kasus dugaan impor ilegal.

Baca Selengkapnya
Perempuan Muda Asal Nganjuk Ini Bersikeras Jadi Petani, Beli Sawah Pakai Uang Tabungan Kini Omzetnya Puluhan Juta per Hari

Perempuan Muda Asal Nganjuk Ini Bersikeras Jadi Petani, Beli Sawah Pakai Uang Tabungan Kini Omzetnya Puluhan Juta per Hari

Sejak lulus SMK, ia merantau ke kota besar agar bisa menabung dari penghasilannya

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Gerebek Pengiriman Rokok Ilegal Lewat Jasa Ekspedisi di Malang

Bea Cukai Gerebek Pengiriman Rokok Ilegal Lewat Jasa Ekspedisi di Malang

Penindakan tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Grebek Minibus di Demak, Isinya 32 Ribu Batang Rokok

Bea Cukai Grebek Minibus di Demak, Isinya 32 Ribu Batang Rokok

Awalnya, Tim Bea Cukai Kudus memperoleh informasi adanya pengiriman rokok ilegal dari wilayah Kabupaten Jepara

Baca Selengkapnya