Bea Cukai gagalkan pengiriman rotan ke China dan Singapura
Merdeka.com - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok telah menggagalkan pengiriman 12 kontainer berukuran 40 feet berisi rotan atau sekitar Rp 1.074.863.250. Rotan itu rencananya akan diekspor ke Singapura dan China.
Kepala KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara, B. Wijayanta mengatakan, peristiwa tersebut terungkap saat para petugas mencurigai ketika para pelaku mengaku isi kontainer tersebut hanya berupa garmen. "Petugas kami curiga dan kemudian memeriksa isi 12 kontainer tersebut yang berukuran 40 feet, dan ternyata isinya yaitu berupa rotan," ujar Wijayanta di kantornya, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (7/8).
Saat ini pihaknya masih memburu dalang utama di balik peristiwa tersebut. Pada saat kejadian pelaku menggunakan nama dari 4 perusahaan yaitu PT. LMD, PT. AKB, PT. AD, dan PT. YHSD.
"Pada dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) diberitahukan jenis barang yang tidak sesuai seperti Men T-Shirt, ladies wear dan pajama, krey, ladies 92 persen polyster, 8 persen spandex knitpullover," jelasnya.
"Berdasarkan hasil analisa intelijen KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok diketahui bahwa atas PEB tersebut diindikasikan adanya pelanggaran kepabeanan yaitu pemberitahuan tidak benar," tandasnya.
Adapun dari laporan palsu tersebut, diketahui PT. LMD kedapatan membawa rotan asalan berat bersih 53.337 Kg tujuan Singapura menggunakan 3 kontainer, kemudian PT. AKB kedapatan membawa rotan berat bersih 18.310 Kg dengan panjang 560 cm hingga 690 cm dan rotan 18.510 Kg dengan panjang 570 cm hingga 640 cm dengan tujuan ke China menggunakan 2 kontainer.
Selanjutnya, PT AD membawa 426 bundel rotan asalan dan 105 rotan setengah jadi dengan tujuan ke China menggunakan 3 kontainer. Dan terakhir PT. YHS kedapatan membawa 253 bundel rotan poles tujuan ke China menggunakan 4 kontainer
"Rotan tersebut didapat pelaku dari Kalimantan dan Sulawesi, masuk melalui Semarang," ungkapnya.
Dari tindakannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 103 huruf a UU No. 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan. Akibat memalsukan dokumen pelengkap pabean pelaku terancam pidana minimal 2 tahun penjara dan maksimal 8 tahun penjara dan denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 5 miliar.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Awal Tahun, Bea Cukai Bantu Ekspor Sarung Tangan Asli Kalasan ke Jepang, Nilainya Rp1,1 Miliar
Perusahaan tersebut mengekspor sarung tangan sebanyak 339 karton
Baca SelengkapnyaBea Cukai Tangkap Kapal Pembawa Ratusan Kantong Pakaian Bekas Impor di Riau, 2 Orang Jadi Tersangka
Bea Cukai Riau kembali menangkap kapal pembawa pakai bekas impor yang masuk ke wilayah Indonesia
Baca SelengkapnyaBea Cukai Gerebek Pengiriman Rokok Ilegal Lewat Jasa Ekspedisi di Malang
Penindakan tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Operasi Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Bongkar Pengiriman Rokok Ilegal Bernilai Rp203 Juta
Bea Cukai Malang memantau pergerakan rokok ilegal yang kerap dikirim melalui jasa ekspedisi
Baca SelengkapnyaAgar Tak Disita Bea Cukai, Ini Batas Makanan yang Bisa Dibawa Pulang dari Luar Negeri
Pembatasan dilakukan karena khawatir masyarakat akan melakukan hal ini terhadap barang bawaan berlebih.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Soekarno-Hatta Bongkar Penyelundupan Kokain Dalam Patung Ikan Arwana
Beragam modus penyelundupan narkoba jaringan internasional berhasil dibongkar
Baca SelengkapnyaDiwariskan Pada Anak Cucu, Warga Negara China Kelahiran Kebumen Ini Buka Usaha Makanan Indonesia di Negeri Rantau
Walaupun sudah lama meninggalkan tanah air, Ibu Bunga terdengar lancar berbahasa Indonesia.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Ngurah Rai Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp405 Juta
Pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai menjaga transparansi
Baca SelengkapnyaMolek, Transportasi Legendaris yang Dibangun Belanda Ratusan Tahun Lalu, Dulunya Dipakai Angkut Emas
Molek adalah transportasi legendaris asal Bengkulu yang digunakan untuk mengangkut penumpang dan logistik antar desa.
Baca Selengkapnya