Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Musnahkan 1.443 Botol Miras & 27.600 Rokok Elektrik
Merdeka.com - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, memusnahkan 1.443 botol minuman mengandung etil alcohol (MMEA), 27.600 batang rokok, 9.600 gram hasil olahan tembakau dan ribuan batang rokok elektrik yang didapat dari penumpang pesawat rute Soekarno-Hatta, sejak Oktober 2019 hingga Juni 2020.
Pemusnahan barang tanpa pita cukai itu, dilakukan dengan menuang MMEA ke dalam drum, dicampur seluruh barang hasil penegahan serta cairan karbol.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Finari Manan menerangkan, minuman beralkohol yang dimusnahkan tersebut, merupakan hasil penegahan jajaran petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, dalam kurun 9 bulan terakhir.
Menurut dia, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 203 tahun 2017 tentang Ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut, maka setiap minuman beralkohol yang diizinkan dibawa penumpang pesawat dari luar negeri, hanya diizinkan 1 liter per penumpang.
"Ini kita kumpulkan dari penumpang yang membawa MMEA melebihi batasan yang diizinkan," kata Finari di area parkir Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Kamis (2/7).
Berdasarkan ketentuan tersebut, lanjut dia, setiap penumpang dari luar negeri hanya diperbolehkan membawa 1 liter MMEA. Dalam ketentuannya, apabila melebihi dari 1 liter, maka MMEA itu, akan disita untuk dimusnahkan di depan pemiliknya atau penumpang.
Selain ketentuan barang bawaan terkait MMEA, PMK tersebut, kata Finari juga mengatur pembebasan barang kena cukai sebanyak 200 batang sigaret (rokok), 25 batang cerutu, dan 100 gram tembakau iris atau produk hasil tembakau lainnya, untuk setiap penumpang dewasa.
Dia menerangkan, pemusnahan masal tersebut, dilakukan karena jumlah botol minuman yang ditegah itu, dalam jumlah banyak.
"Kalau jumlahnya sedikit atau hanya 1 atau 2 botol kita musnahkan di terminal (kedatangan). Tetapi kalau dengan jumlah sebanyak ini kita lakukan pemusnahan di luar terminal. Supaya tidak mengganggu pelayanan di Terminal Penumpang," jelasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini
Perlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Yogyakarta Hibahkan Lima Kendaraan untuk Kegiatan Sosial
Hal ini guna mendukung keberlangsungan manfaat barang milik negara
Baca SelengkapnyaSegera Disidang, Tersangka Kasus Hoaks Palti Hutabarat dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Batubara
Penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan pada hari ini Selasa 19 Maret 2024 di kantor Kejari Batubara, Sumatera Utara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bea Cukai Ngurah Rai Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp405 Juta
Pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai menjaga transparansi
Baca SelengkapnyaMana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh
Saat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.
Baca SelengkapnyaPuncak Arus Balik Mudik di Pelabuhan Merak Malam Ini, Volume Kendaraan Terus Meningkat
Dari hasil rekapitulasi jumlah kendaraan pada arus mudik dari Merak ke Bakauheni yang didata Polda Banten sebanyak 259.216 kendaraan bermotor.
Baca SelengkapnyaMantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidang Terkait Kasus Gratifikasi
Kasus dugaan gratifikasi tersebut bakal berlanjut di meja hijau setelah tim jaksa KPK menilai unsur pidana telah lengkap.
Baca SelengkapnyaDiremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta
Sempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.
Baca SelengkapnyaTernyata, Pengeluaran Rata-Rata Masyarakat Jakarta Hampir Rp3 Juta Setiap Bulan
Untuk pengeluaran komoditas non makanan mencakup perumahan dan fasilitas rumah tangga, aneka barang dan jasa, pakaian, alas kaki, dan tutup kepala.
Baca Selengkapnya