Bea Cukai bakar 37.521 bungkus rokok ilegal di Kudus
Merdeka.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, Selasa, memusnahkan sebanyak 37.521 bungkus atau 450.252 batang rokok ilegal serta tembakau iris seberat 26 kilogram hasil penindakan selama Desember 2011-Juni 2012.
Seperti diberitakan Antara, selain memusnahkan rokok dan tembakau ilegal, puluhan botol berisi minuman beralkohol lokal hasil penindakan petugas juga ikut dimusnahkan.
Pemusnahan barang bukti rokok dan minuman beralkohol di halaman Mess KPPBC Kudus dihadiri Bupati Kudus, Musthofa, Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Amran Lakoni, dan perwakilan dari Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Jateng dan DIY.
Pemusnahan rokok secara simbolis tersebut, dilakukan dengan cara dibakar di dalam tong yang berisi ratusan batang rokok serta puluhan botol minuman keras dimusnahkan dengan cara dihancurkan botolnya.
Menurut Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Anto Trihananto Wahyuhadi, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut penyelesaian dari serangkaian prosedur pengawasan di bidang cukai, dalam rangka memberantas peredaran rokok serta minuman mengandung alkohol murni (MMEA) ilegal dan tidak berizin menurut ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan pasal 12 ayat (1) huruf A Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Tentang Penyelesaian Barang Kena Cukai Dan Barang-Barang Lain yang Dirampas Untuk Negara Atau Yang Dikuasai Negara, katanya, harus dimusnahkan oleh pejabat Bea dan Cukai atau oleh pihak lain di bawah pengawasan pejabat Bea dan Cukai.
Pemusnahan rokok dan MMEA ilegal tersebut, kata dia, sudah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Selain itu, pemusnahan dengan cara ditimbun di TPA Tanjungrejo merupakan rekomendasi dari Kantor Lingkungan Hidup Kudus dan sudah mendapatkan izin dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kudus selaku pengelola TPA Tanjungrejo.
"Pembakaran sebagian barang bukti ini merupakan pemusnahan simbolis, karena pemusnahan selanjutnya dilakukan di TPA Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kudus," ujarnya.
Pemusnahan di TPA, kata dia, akan dilakukan dengan cara digilas terlebih dahulu menggunakan alat berat, kemudian ditimbun di TPA.
Sementara itu, Bupati Kudus, Musthofa menyatakan, dukungannya terhadap KPPBC Kudus yang sudah berhasil menindak pelanggaran di bidang cukai dan hari ini dilakukan pemusnahan barang bukti.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bea Cukai Makin Gencar Berantas Rokok Ilegal, Giliran Jombang Jadi Target
Petugas telah menggagalkan peredaran 58.000 rokok ilegal
Baca SelengkapnyaBea Cukai Grebek Minibus di Demak, Isinya 32 Ribu Batang Rokok
Awalnya, Tim Bea Cukai Kudus memperoleh informasi adanya pengiriman rokok ilegal dari wilayah Kabupaten Jepara
Baca SelengkapnyaSumur Minyak Ilegal di Batanghari Jambi Meledak, Satu Orang Tewas
Korban telah dievakuasi dari Puskesmas Jangga Baru ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hamba Muara Bulian.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Tak Bertuan Diselundupkan Lewat Cargo Pesawat di Palembang
Pemeriksaan sementara, rokok ilegal tersebut dijual melalui marketplace.
Baca SelengkapnyaKejar-Kejaran Mobil Pembawa Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Tol Transjawa Berakhir Kecelakaan
Bukannya berhenti, sopir pembawa rokok ilegal malah kabur saat diberhentikan petugas
Baca SelengkapnyaBus Antarkota Diadang Bea Cukai saat Melintas di Malang, Ternyata Bawa Barang Ilegal Ini
Bea Cukai Malang melakukan serangkaian penindakan terhadap peredaran barang ilegal
Baca SelengkapnyaPabrik Obat Berusia 2.800 Tahun Ditemukan di Dalam Kuil Kuno, Canggih Pada Masanya
Pabrik ini ditemukan di dalam kompleks kuil di kota kuno Trakia, Turki.
Baca SelengkapnyaMencicipi Bakso Kuah Rujak yang Unik di Jakarta Timur, Topingnya Pakai Buah Segar
Bakso ini berisi potongan penuh buah-buahan. Segar, gurih dan unik. Wajib dicoba.
Baca SelengkapnyaBerantas Impor Ilegal, Polri Ungkap 21 Perkara dan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp68 Miliar
Sigit menyebut, jika pihaknya telah mengungkap sebanyak 21 perkara atas kasus dugaan impor ilegal.
Baca Selengkapnya