Baznas akan gandeng semua lembaga optimalkan kelola zakat
Merdeka.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang dibacakan Kamis (31/10). Menurut Ketua Umum Baznas Didin Hafiduddin , tak ada pihak yang kalah dan menang dengan putusan itu.
"Tak ada kalah dan menang, semua adalah amanah yang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya. Insya Allah putusan ini semakin memperkuat optimalisasi penghimpunan dan penyaluran zakat lingkup nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagai bagian dari tujuan pengelolaan zakat," kata Didin seperti yang tertuang dalam rilis yang dibagikan pada wartawan usai persidangan, di Gedung MK, Kamis (31/10).
Usai putusan ini, Baznas berjanji akan bekerja keras dan cerdas, menjadikan Baznas sebagai organisasi yang lebih profesional dan amanah dan menggandeng semua Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) baik Lembaga Amil Zakat (LAZ).
"Kami akan duduk bersama-sama dengan seluruh pimpinan Organisasi Pengelola Zakat untuk menindaklanjuti keputusan MK ini, karena sejak dulu kami meyakini tujuan kita semua sama, melayani para muzaki dan mustahil secara profesional dan amanah. Tentu untuk mengatasi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Didin.
Setelah putusan ini Baznas berjanji beserta para pengelola zakat lain akan bersama-sama mengelola zakat yang amanah, transparan, profesional, dan terintegrasi.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mengacu Aturan Baznas, Begini Program Dijalankan BUMN Pupuk dalam Penyaluran Zakat
Program yang dijalankan terbagi pada berbagai aspek, termasuk penyaluran langsung dalam menyikapi kondisi sosial.
Baca SelengkapnyaBukti Bayar Zakat Bakal Jadi Salah Satu Pertimbangan Syarat Naik Jabatan ASN Kemenag
Menurutnya, pengelolaan dana zakat yang optimal dan pengelolaan wakaf yang baik dapat mendukung pencapaian Sustainable Development Goals.
Baca SelengkapnyaSegini Gaji Minimal yang Wajib Bayar Zakat, Termasuk Semua PNS?
Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Makna Surat At Taubah Ayat 60, Jelaskan tentang Aturan Penerima Zakat
Surat At Taubah ayat 60 dalam Al-Qur’an mengandung petunjuk yang sangat penting tentang distribusi zakat, salah satu pilar utama dalam Islam.
Baca SelengkapnyaCara Mudah Menghitung Zakat Penghasilan dan Cara Membayarkannya
Perintah memberikan zakat bagi orang mampu secara finansial itu tertuang dalam Alquran Surat Al-Zariyat ayat 51.
Baca SelengkapnyaJokowi, Wapres hingga Menteri Bayar Zakat Lewat Baznas di Istana Negara
Presiden Jokowi berpesan agar dana-dana zakat yang telah masuk dapat disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Baca SelengkapnyaKenali Jenis Harta yang Wajib Dikeluarkan untuk Zakat, Simak Penjelasannya Berikut Ini
Zakat merupakan salah satu hal yang penting dalam Islam.
Baca SelengkapnyaCatat! Pengertian, Kriteria dan Bentuk Zakat yang Wajib Diketahui
Zakat menjadi hal yang penting dalam Islam. Saking pentingnya, ia termasuk dalam salah satu rukun Islam yang keempat.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Usai Pemilu, Jokowi Bahas Sifat Kikir dan Ketenangan Batin
Presiden Jokowi serta sejumlah pejabat negara kompak menyerahkan zakat melalui Baznas, hari ini.
Baca Selengkapnya