Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bayang-Bayang Bebas Bui Ferdy Sambo cs saat Penyidikan Lewati Masa Tahanan 120 Hari

Bayang-Bayang Bebas Bui Ferdy Sambo cs saat Penyidikan Lewati Masa Tahanan 120 Hari Kebersamaan Brigadir J dengan Irjen Ferdy Sambo. Facebook Roslin Emika ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Jatau Nofriansyah Yoshua Hutabarat masih berjalan. Saat ini empat tersangka pembunuhan, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM mendekap di balik jeruji bersi.

Adapun batas maksimal masa tahanan keempat tersangka adalah 120 hari. Jika melebihi batas tersebut, tersangka harus dikeluarkan demi hukum. Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menjelaskan, aturan masa tahanan 120 hari berlaku bagi tersangka dengan ancaman pidana di atas sembilan tahun. Karena itu, termasuk pula Ferdy Sambo dan tiga tersangka pembunuhan Brigadir J.

"Nah ini kan Ferdy Sambo Cs itu diancam hukuman mati jadi di atas 9 tahun. Kalau berkasnya belum lengkap, jaksa akan mengembalikan ke penyidik. Penyidik masih punya waktu sampai 120 hari untuk melengkapi," jelasnya saat dihubungi merdeka.com, Kamis (15/9).

Sementara hitungan masa tahanan dimulai ketika seseorang ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan di tingkat penyidikan.

"Sejak ditetapkan dan ditahan. Mereka kan pada saat ditetapkan statusnya ditahan," ujar Sugeng.

Dia menambahkan, saat ini penyidik tengah dalam proses melengkapi berkas perkara keempat tersangka. Sebelumnya, berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, jaksa mengembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.

"Nanti polisi kembalikan ke jaksa, jaksa periksa lagi. Kalau belum lengkap bisa dibalikkan lagi. Supaya lengkap, jangan masih lemah udah dinyatakan P21. Bolak balik (berkas) supaya memperkuat dakwaan nanti di persidangan.

Adapun, berdasarkan keterangan diterima Sugeng, berkas yang belum lengkap yakni terkait konstruksi pembunuhan berencana. Dia menyebutkan, masih ada kejanggalan mengenai waktu dan lokasi saat Sambo menyusun rencana membunuh Brigadir J.

"Petunjuk yang saya dapat itu konstruksi perkaranya (belum lengkap). Buat kasus yang Pasal 340 pembunuhan berencana," ungkap Sugeng.

"Kejadiannya dimana, misalnya Sambo di Saguling dapat informasi istrinya dilecehkan. Kemudian marah. Tidak sampai 30 menit dia langsung bunuh Brigadir J. Ini waktu pendek itu disebut dengan perencanaan atau sebetulnya spontan," jelasnya.

Karena itu, jaksa kemudian meminta penyidik untuk melengkapi konstruksi tersebut. Menurut Sugeng, semakin lengkap berkas perkara maka penuntutan oleh jaksa akan semakin kuat pula.

"Supaya lengkap, jangan masih lemah sudah dinyatakan P21 (kasus pembunuhan Brigadir J). Bolak balik supaya memperkuat dakwaan (Ferdy Sambo cs) nanti di persidangan. Bukannya jaksa ingin mempersulit, bukan," katanya.

Reporter Magang: Michelle Kurniawan

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Keluarga Brigadir J Gugat Perdata Ferdy Sambo Cs, Kapolri hingga Presiden RI Rp7,5 Miliar

Keluarga Brigadir J Gugat Perdata Ferdy Sambo Cs, Kapolri hingga Presiden RI Rp7,5 Miliar

Komarudin menambahkan kerugian yang dialami oleh kliennya setelah dihitung mencapai Rp7,5 miliar dan itu merupakan kerugian materiil.

Baca Selengkapnya
Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri Tidak Hadir, Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Ditunda

Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri Tidak Hadir, Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Ditunda

Keluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Mulai Sidangkan Gugatan Perdata Keluarga Brigadir J ke Ferdy Sambo cs, Kapolri Hingga Presiden

PN Jaksel Mulai Sidangkan Gugatan Perdata Keluarga Brigadir J ke Ferdy Sambo cs, Kapolri Hingga Presiden

Keluarga Brigadir J menggugat secara perdata Ferdy Sambo hingga Presiden RI sebesar Rp7,5 miliar atas terbunuhnya Yosua.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Disebut Tidak Tidur di Lapas, Beredar Foto-Foto Ferdy Sambo di Tahanan, Rambutnya Gondrong Diikat

Disebut Tidak Tidur di Lapas, Beredar Foto-Foto Ferdy Sambo di Tahanan, Rambutnya Gondrong Diikat

Berikut foto-foto Ferdy Sambo di tahanan yang sempat jadi perbincangan disebut tidak tidur di Lapas.

Baca Selengkapnya
Heboh Tudingan Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Ini Penjelasan Kalapas

Heboh Tudingan Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Ini Penjelasan Kalapas

Kalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat buka suara soal Ferdy Sambo tak pernah ditahan di Lapas.

Baca Selengkapnya
Reaksi Mahfud MD soal Kabar Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba

Reaksi Mahfud MD soal Kabar Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba

Heboh kabar Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba.

Baca Selengkapnya
AHY Bersyukur Gabung Koalisi Prabowo: Coba Masih di Tempat Lama, Hancur Lebur

AHY Bersyukur Gabung Koalisi Prabowo: Coba Masih di Tempat Lama, Hancur Lebur

AHY menilai, saat ini koalisi perubahan sudah mulai goyang, contohnya NasDem.

Baca Selengkapnya
Hujan Gerimis Prabowo Kampanye di Sidoarjo, Erick Thohir hingga Bahlil Hadir

Hujan Gerimis Prabowo Kampanye di Sidoarjo, Erick Thohir hingga Bahlil Hadir

Prabowo mengenakan kemaja bewarna biru muda. Dia terlebih dahulu menyapa masyarakat yang telah menunggu ditengah hujan.

Baca Selengkapnya
Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL

Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL

berkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Baca Selengkapnya