Bawaslu: Tidak Puas Hasil Pilkada, Tempuh Jalur Hukum Jangan Kerahkan Massa
Merdeka.com - Ketua Bawaslu Abhan mengingatkan pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Serentak 2020 yang merasa tidak puas dengan hasil resmi rekapitulasi KPU nanti, dipersilakan menempuh jalur hukum. Setiap paslon mempunyai hak untuk menyatakan keberatan terhadap hasil akhir penghitungan suara.
"Paslon silakan gunakan jalur-jalur hukum. Jangan kerahkan massa untuk menyatakan kekecewaan karena kalah bersaing dengan paslon lain," kata Abhan dalam keterangan pers, Kamis (10/12).
Dia mengingatkan agar tak ada pengerahan massa pendukung. Sebab sangat berisiko. Ini berpotensi menimbulkan kerumunan yang berbahaya di tengah Pandemi Covid-19. Selain itu, riskan terjadi benturan antar pendukung. Hal tersebut harus diperhatikan oleh paslon.
"Paslon harus bisa meredam para pendukungnya. Tidak memberi arahan untuk turun ke jalan. Jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan," ungkap dia.
Bagi paslon yang merasa menang, Abhan juga meminta untuk tidak melakukan selebrasi berlebihan. Semisal mengumpulkan massa pendukung maupun pesta arak-arakan. Sebab, penyelenggara pemilu sudah melarang para peserta pemilu untuk menggelar kegiatan yang bisa memancing kerumunan massa di tengah pandemi.
"Mari kita patuhi aturan protokol kesehatan yang sudah disepakati sebelumnya. Hal ini dilakukan demi kebaikan bersama," ungkap Abhan.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya