Bawaslu Tangsel Temukan Kejanggalan Pendistribusian Surat Suara Pilkada
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pendistribusian logistik Pilkada yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum setempat. Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep meminta kepada seluruh pengawas kecamatan (Panwascam) tidak membuka segel mobil pengantar logistik.
"Kejanggalan yang pertama adalah jumlah surat suara yang didistribusikan KPU kepada pihak kecamatan hanya sebanyak 1.001.784. Jumlah tersebut berbeda dengan jumlah yang diketahui oleh Bawaslu Kota Tangsel. Kami melakukan pengawasan distribusi dari Surabaya hingga Tangsel. Jumlah sebelumnya ada 1.003.784, kami pertanyakan jumlah 2.000 lainnya," kata Acep dalam keterangan tertulis, Kamis (3/12).
Acep menjelaskan informasi yang dia dapat dari KPU adalah 2.000 surat suara sengaja disimpan sebagai cadangan jika ada pemungutan suara ulang, sehingga diputuskan untuk tidak didistribusikan.
Kejanggalan lainnya adalah kurangnya surat suara di Kecamatan Setu. Dari hasil pengawasan, Acep memastikan Kecamatan Setu memiliki kekurangan surat suara hingga 1.800-an.
"Saya tidak ingat pasti jumlahnya namun sekitar segitu," kata dia.
Ketika dimintai keterangan, KPU menjelaskan bahwa saat ini jumlah kekurangan surat suara sedang dilakukan permintaan ulang kepada perusahaan percetakan.
Beberapa staf KPU diberangkatkan untuk mengambil surat suara yang dicetak oleh perusahaan di Surabaya. Untuk menutupi kekurangan yang dialami oleh PPK Kecamatan Setu.
"Padahal seharusnya, Surat suara yang disimpan bisa didistribusikan ke PPK Kecamatan Setu sehingga hal ini tidak perlu terjadi," kata dia.
Selain itu, Bawaslu menemukan bahwa kendaraan yang membawa logistik tersebut tidak dilengkapi surat jalan. Padahal seharusnya, setiap kendaraan memiliki Berita Acara (BA) Surat Jalan.
"Hal tersebut diperoleh dari laporan yang disampaikan oleh Panwas Kecamatan di tujuh kecamatan," kata dia.
Dengan adanya kejanggalan-kejanggalan ini, Bawaslu Tangsel memerintahkan Pengawas tingkat Kecamatan, untuk tidak membuka segel mobil sampai berita acara surat jalan kendaraan pengantar logistik tersebut dikeluarkan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Bawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu
Baca SelengkapnyaBawaslu Tangani 46 Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024
40 berkas dinyatakan pelanggaran dan 4 bukan pelanggaran pidana pemilu.
Baca SelengkapnyaBawaslu Temukan Dugaan Penggunaan Mobil Dinas untuk Kampanye di Tangerang
Dugaan pelanggaran yang ditemukan itu berupa dugaan pelanggaran kampanye.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu
Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.
Baca SelengkapnyaBulog Gandeng Pelindo Tingkatkan Pelayanan Bongkar Muat Komoditas Pangan
Perum Bulog menjalin kerjasama kemitraan strategis bersama Pelindo.
Baca SelengkapnyaBawaslu Temukan Pelanggaran, 23 TPS pada 13 Daerah di Jateng Harus Gelar Pemungutan Suara Ulang
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menemukan sejumlah pelanggaran hari pencoblosan Pemilu 2024, Rabu (14/2).
Baca SelengkapnyaBawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu
Hal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu
Baca SelengkapnyaBawaslu Temukan Banyak Masalah dan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Ini Rinciannya
Dengan rincian 13 masalah pemungutan suara dan 6 permasalahan saat penghitungan suara
Baca SelengkapnyaPerjuangan Polisi di Pelosok, Tiga Hari Jalan Kaki Kawal Distribusi Logistik Pemilu dan Terancam Dimangsa Binatang Buas
Polisi itu harus mendaki gunung, melewati hutan belantara dan menerjang beberapa sungai deras untuk menuju perkampungan.
Baca Selengkapnya