Bawaslu Solo Tak Campur Tangan Soal Penghentian Kasus Ketua PA 212
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo mengaku tidak campur tangan atas penghentian penyidikan kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif oleh Polresta Surakarta.
"Setelah kasusnya kami laporkan ke kepolisian, selanjutnya adalah ranah penyidik. Kalau dilanjutkan kami dukung, tapi kalau dihentikan, kami tidak bisa apa-apa, kami tidak bisa campur tangan," kata Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Solo, Poppy Kusuma saat dihubungi wartawan, Selasa (26/2).
Menurutnya, kewenangan Bawaslu hanya sampai pada pembahasan kedua Gakkumdu. Yakni menyimpulkan bahwa yang dilakukan oleh Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif saat acara tablig akbar, terdapat unsur pelanggaran pemilu.
"Setelah menemukan adanya pelanggaran, Bawaslu kemudian meneruskan kasus dugaan kampanye terselubung Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya pada 13 Januari 2019 itu ke kepolisian. Setelah memeriksa Slamet sebagai saksi, polisi menetapkannya sebagai tersangka," jelasnya.
Lebih lanjut, Poppy menerangkan, sebelum kasus tersebut dihentikan, Gakkumdu menggelar pembahasan ketiga yang dipimpin oleh penyidik kepolisian.
"Saat pembahasan ketiga itu, penyidik memaparkan progres kasus Slamet Ma'arif. Tetapi kewenangan selanjutnya tetap ada di penyidik," ujarnya.
Terpisah Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, enggan menanggapi penghentian penyidikan kasus Slamet Ma'arif. Ribut meminta awak media untuk menanyakannya ke Polda Jawa Tengah. Meskipun kasus tersebut ditangani oleh penyidik Polresta Surakarta.
"Silakan Polda saja, satu pintu saja ke Polda Jateng," ucap Ribut singkat.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu
Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.
Baca SelengkapnyaBawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Bawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu
Baca SelengkapnyaBelasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu Temukan Banyak Masalah dan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Ini Rinciannya
Dengan rincian 13 masalah pemungutan suara dan 6 permasalahan saat penghitungan suara
Baca SelengkapnyaTak Penuhi Panggilan Bawaslu, Gibran Pilih Ngantor
Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi panggilan Bawaslu terkait
Baca SelengkapnyaBawaslu Usulkan 1.496 TPS Gelar Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang, Catat Lokasinya
Bawaslu mengusulkan 1.496 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang (PSU)
Baca SelengkapnyaBawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu
Hal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu
Baca SelengkapnyaBawaslu Jadikan Temuan PPATK untuk Verifikasi Sumber Dana Kampanye
Setiap pasangan calon diperbolehkan menerima sumbangan dari sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaDijadwalkan akan Gelar Pleno Rekapitulasi Suara, Kantor KPU Jayapura Malah Digeruduk Massa
Massa yang hadir menduga ada pelanggaran seperti pengurangan, penambahan, hingga pengalihan suara yang dilakukan PPS dan PPD kepada dari caleg lain.
Baca Selengkapnya