Bawa selinting ganja, WN Malaysia dituntut 3 tahun 3 bulan bui
Merdeka.com - Seorang warga negara (WN) Malaysia, Yusree bin Sijam (42), dituntut dengan hukuman 3 tahun 3 bulan penjara. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilai laki-laki ini bersalah membawa 1 linting ganja.
Sidang tuntutan terhadap Yusree digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/10). Amar tuntutan dibacakan JPU Dewi di hadapan majelis hakim yang diketuai SB Hutagalung.
Dewi menyatakan Yusree telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan dan mengadili perkara ini menjatuhi terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun 3 bulan," kata Dewi.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan membela diri. Setelah menjadwalkan pembacaan pledoi pada pekan depan, majelis hakim pun menunda sidang.
Dalam perkara ini, Yusree bin Sijam diamankan personel Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/5 Medan yang menggelar razia di tempat hiburan malam Elegant Jalan Gatot Subroto Medan, Sabtu (12/4) malam. Dia diamankan bersama 3 orang WN Malaysia lainnya, yaitu MN Bin A (53), S Bin N (49) dan M N Bin T (42). Ketika itu, keempatnya tengah berada di salah satu ruang karaoke dan di tempat itu ditemukan 1 linting ganja di dalam rokok.
Keempat WN Malaysia itu bersama seorang pemandu berinisial HP digelandang ke markas Denpom bersama barang bukti. Setelah penyelidikan, 3 rekan Yusree dilepaskan karena tidak terlibat dengan ganja yang ditemukan.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ibu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin
Ibu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.
Baca SelengkapnyaPanji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama
Tuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).
Baca SelengkapnyaMedia Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dulunya Memisahkan Daratan Kudus dengan Demak, Ini Jejak Keberadaan Selat Muria yang Masih Dijumpai Kini
Telah lama hilang, namun jejak-jejak yang menjadi bukti keberadaan Selat Muria di masa lampau masih dapat dijumpai kini.
Baca SelengkapnyaBNN Musnahkan 4 Hektare Ladang Ganja di Aceh
Hasilnya, ditemukan tiga titik ladang ganja di dua lokasi lahan ganja.
Baca SelengkapnyaUsai Serahkan Diri, Buron PPLN Kuala Lumpur Langsung Disidangkan di PN Tipikor
Masduki tiba di ruang sidang Kusuma Admaja 4 dengan memakai kemeja putih sekitar pukul 11.25 WIB.
Baca SelengkapnyaWajib Tahu! Ini 3 Cara Buang Hajat yang Bikin Puasa Batal
Ketahui cara buang hajat yang bikin puasa batal berikut ini.
Baca SelengkapnyaMengenal Sosok Mbah Wo, Bintang 1 TNI AU yang Kini Jualan Bakmi Jawa
Usai purna tugasnya di tubuh militer tanah air, Mbah Wo memilih tak berdiam diri.
Baca SelengkapnyaBawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana
"Iya, iya (akan diusut dugaan tindak pidananya)," kata Bagja
Baca Selengkapnya